Minggu ini polisi periksa T
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akan memanggil mantan Wakil Kepala SMAN 22 yang diduga telah mencabuli siswinya MA (17), dalam minggu ini.
"Minggu ini kita akan panggil Wakil Kepala Sekolahnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Tidak hanya T, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru-guru di sekolah yang beralamat di Utan Kayu, Jakarta Timur, tersebut.
Menurutnya, pihak yang akan dipanggil seperti mereka yang melakukan mediasi dari pihak sekolah dengan pihak keluarga korban. "Jadi minggu ini kepala sekolah, wakepsek dan guru yang akan dimintai keterangannya," tuturnya.
Surat pemanggilan telah disampaikan oleh penyidik kepada para saksi, dan mulai besok hingga Jumat akan diperiksa. Sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, semua yang diperiksa minggu ini sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto menegaskan, pihaknya masih terus memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru biologi terhadap siswinya tersebut.
"Kasus wakepsek masih dalam proses penyidikan, apakah ada yang mengetahui peristiwa itu. Jadi masih berjalan dan mengumpulkan bukti," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, T diduga mencabuli siswinya berinisial MA dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.
Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali diwaktu yang berbeda.
Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.
"Minggu ini kita akan panggil Wakil Kepala Sekolahnya," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Tidak hanya T, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru-guru di sekolah yang beralamat di Utan Kayu, Jakarta Timur, tersebut.
Menurutnya, pihak yang akan dipanggil seperti mereka yang melakukan mediasi dari pihak sekolah dengan pihak keluarga korban. "Jadi minggu ini kepala sekolah, wakepsek dan guru yang akan dimintai keterangannya," tuturnya.
Surat pemanggilan telah disampaikan oleh penyidik kepada para saksi, dan mulai besok hingga Jumat akan diperiksa. Sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, semua yang diperiksa minggu ini sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto menegaskan, pihaknya masih terus memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru biologi terhadap siswinya tersebut.
"Kasus wakepsek masih dalam proses penyidikan, apakah ada yang mengetahui peristiwa itu. Jadi masih berjalan dan mengumpulkan bukti," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur di bidang kesiswaan, T diduga mencabuli siswinya berinisial MA dengan mengancam tidak akan memberikan nilai serta ijazah jika tidak menuruti keinginannya.
Peristiwa itu terjadi sejak Juni 2012 silam saat pihak sekolah selesai mengadakan studi tur di Bali. Pelaku yang juga selaku guru biologi itu kerap memaksa korban untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali diwaktu yang berbeda.
Setiap diajak oleh pelaku, MA mengaku selalu dipaksa melakukan oral seks untuk memuaskan hasrat birahinya. Setelah itu, dirinya diantar pulang hanya setengah jalan dan diberi uang sebesar Rp50 ribu untuk ongkos taksi sampai ke rumah korban.
(san)