30 menit, Polsek Pasar Minggu jaring dua pengedar ganja

Minggu, 03 Maret 2013 - 20:38 WIB
30 menit, Polsek Pasar Minggu jaring dua pengedar ganja
30 menit, Polsek Pasar Minggu jaring dua pengedar ganja
A A A
Sindonews.com -Tim Reserse Narkoba Polsek Metro Pasar Minggu, nampaknya sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Buktinya, dalam waktu setengah jam, petugas membekuk dua pengedar ganja sekaligus di satu lokasi yang sama.

Petugas berhasil mengamankan pengedar ganja bernama AH alias Edo (31) dan IJ (33), di Jalan Kelapa Tiga, Jagakarsa Jakarta Selatan. Kapolsek Metro Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto mengungkapkan, penangkapan dua pengedar ganja tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika kawasan Jagakarsa kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menanggapi laporan itu, petugas mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Edo sebagai pengedar ganja. Pengedar tersebut diketahui warga Kampung Setu, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil lidik dan informasi masyarakat sekitar, pengedar ini berasal dari kampung seberang yang sehari-harinya bekerja sebagai supir," kata Adri kepada Sindonews, Minggu (03/03/2013).

Tak mau buruannya lepas, sambung Adri, petugasnya kemudian menyamar menjadi pembeli lalu memesan ganja sebanyak satu garis seharga Rp400 ribu, kepada tersangka di lokasi. Ketika barang haram tersebut dikeluarkan tersangka, petugas langsung menyergapnya tanpa perlawanan.

"Dari tersangka Edo, kami menyita batang bukti 95 gram ganja dalam satu bungkus besar," terangnya.

Menurut Adri, saat diinterograsi petugas, tersangka Edo mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial IJ. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar orang berinisial IJ tersebut.

Alhasil, pada pukul 21:30 WIB atau setengah jam setelah penangkapan tersangka Edo, petugas berhsil membekuk tersangka IJ.

"Tersangka IJ diringkus di TKP yang sama. Warga Jl. Mursid, Jagakarsa ini mengaku membeli ganja dari bandar bernama Ebot di dekat lampu merah Robinson, tepatnya di daerah tukang pisang pinggir rel Pasar Minggu," tukasnya.

Hingga kini, kasus pengungkapan kasus narkoba itu masih didalami petugas. Sementara bandar besar dalam kasus ini masih dalam pengejaran.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4395 seconds (0.1#10.140)