Pemkot Depok ancam tutup 70 minimarket bodong
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok akan menutup puluhan minimarket tak berizin. Dalam waktu dua minggu ke depan, setidaknya akan ada 70 minimarket yang akan disegel, lantaran tak mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok.
"Kami tunggu lagi selama 14 hari dari pihak minimarket. Kalau tidak ada juga itikad baik, maka penyegelan dan penutupan akan dilimpahkan. Kami sudah jenuh dengan janji mereka yang tidak mau mengurus perizinan," kata Kepala Disperindag Kota Depok, Agus Suherman, Sabtu (2/3/2013).
Izin yang dimaksud adalah Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Toko Moderen (IUTM), dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ditambah lagi, adanya penambahan bangunan disejumlah perumahan yang melanggar Perda Pasar Modern yang ditetapkan Wali Kota Depok.
"Kami yang selalu ditegur oleh wali kota. Jadi jangan salahkan kami jika Satpol PP menutup dan menyegel ruko mereka," tegasnya.
Maraknya minimarket membuat pedagang kecil menjadi terkungkung. Padahal, pedagang kecil justru memberikan sumbangsih besar bagi perekonomian Depok. Banyak minimarket yang berdekatan dengan pelaku usaha kecil. Hal ini jelas membuat pedagang kecil 'mati suri'. Bahkan, ada minimarket yang tetap nekat beroperasi 24 jam.
Padahal sudah ada larangan tentang batas waktu operasional minimarket. "Sudah ada larangan 24 jam beroperasi, tetapi masih ada juga yang coba mencolong waktu. Sesuai intruksi, kami jalankan semua tugas demi tegaknya perda yang dibuat," tandasnya.
Kondisi ini, membuat sejumlah kalangan merasa prihatin. Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh pemuda Depok, Pradi Supriatna. Menurut dia, keberadaan minimarket membuat pelaku usaha kecil tak bisa lagi bergerak. Bahkan sudah sangat marak hingga ke kawasan perkampungan.
"Kasihan UMKM yang ada dengan keberadaan ritel. Jadi saya sangat setuju jika Alfamart ditutup. Biar mereka tahu jika harus ada kepedulian dan tenggang rasa," kata Pradi.
Selain itu juga, sambung dia, keberadaan minimarket menghimpit pasar tradisional. Yakni, sistem penjualan yang cepat dan praktis. Dan mengubah pola prilaku masyarakat menjadi konsumtif. Serta, membuat kekisruhan antar sesama ritel yang ada.
Misalnya di Jalan Margonda yang sudah dihiasi oleh minimarket dan pelaku usaha modern lainnya. Untuk itu dia meminta ketegasan sikap dari pemerintah.
"Secepatnya ritel yang ada ditutup, agar jangan sampai usaha kecil masyarakat gulung tikar. Dan juga menghindari kasus perampokan," ujar Pradi.
"Kami tunggu lagi selama 14 hari dari pihak minimarket. Kalau tidak ada juga itikad baik, maka penyegelan dan penutupan akan dilimpahkan. Kami sudah jenuh dengan janji mereka yang tidak mau mengurus perizinan," kata Kepala Disperindag Kota Depok, Agus Suherman, Sabtu (2/3/2013).
Izin yang dimaksud adalah Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Toko Moderen (IUTM), dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ditambah lagi, adanya penambahan bangunan disejumlah perumahan yang melanggar Perda Pasar Modern yang ditetapkan Wali Kota Depok.
"Kami yang selalu ditegur oleh wali kota. Jadi jangan salahkan kami jika Satpol PP menutup dan menyegel ruko mereka," tegasnya.
Maraknya minimarket membuat pedagang kecil menjadi terkungkung. Padahal, pedagang kecil justru memberikan sumbangsih besar bagi perekonomian Depok. Banyak minimarket yang berdekatan dengan pelaku usaha kecil. Hal ini jelas membuat pedagang kecil 'mati suri'. Bahkan, ada minimarket yang tetap nekat beroperasi 24 jam.
Padahal sudah ada larangan tentang batas waktu operasional minimarket. "Sudah ada larangan 24 jam beroperasi, tetapi masih ada juga yang coba mencolong waktu. Sesuai intruksi, kami jalankan semua tugas demi tegaknya perda yang dibuat," tandasnya.
Kondisi ini, membuat sejumlah kalangan merasa prihatin. Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh pemuda Depok, Pradi Supriatna. Menurut dia, keberadaan minimarket membuat pelaku usaha kecil tak bisa lagi bergerak. Bahkan sudah sangat marak hingga ke kawasan perkampungan.
"Kasihan UMKM yang ada dengan keberadaan ritel. Jadi saya sangat setuju jika Alfamart ditutup. Biar mereka tahu jika harus ada kepedulian dan tenggang rasa," kata Pradi.
Selain itu juga, sambung dia, keberadaan minimarket menghimpit pasar tradisional. Yakni, sistem penjualan yang cepat dan praktis. Dan mengubah pola prilaku masyarakat menjadi konsumtif. Serta, membuat kekisruhan antar sesama ritel yang ada.
Misalnya di Jalan Margonda yang sudah dihiasi oleh minimarket dan pelaku usaha modern lainnya. Untuk itu dia meminta ketegasan sikap dari pemerintah.
"Secepatnya ritel yang ada ditutup, agar jangan sampai usaha kecil masyarakat gulung tikar. Dan juga menghindari kasus perampokan," ujar Pradi.
(san)