183 ton sayur dan buah dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Kementerian Pertanian (Kementan), memusnahkan 183 ton produk hortikultura (sayur dan buah) impor ilegal asal China, di pabrik Pengolah Limbah Wastek, Kota Cilegon.
Pemusnahan ini dilakukan, untuk pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) di Indonesia. Sayur dan buah yang dimusnahkan itu, milik tiga perusahaan yang berbeda, PT Lancar Maju Sejahtera sebanyak 9 kontainer, PT Jakamarintama sebanyak tiga kontainer dan PT Karya Utama Persada Bersama sebanyak 1 kontainer.
Adapun produk hortikultura ilegal yang dimusnahkan, untuk buah anggur sebanyak 117.192 kg, pir 38.155 kg dan wortel sebanyak 27.140 kg.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan dari Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Arifin Tasrif mengatakan, produk ilegal itu merupakan hasil penangkapan Karantina Pertanian dan Bea Cukai Tanjung Priok pada bulan September 2012 lalu.
Alasan produk impor ini dimusnahkan, karena dimasukkan secara ilegal yakni melalui pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Diatur, pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah dan sayuran buah segar," kata Arifin Tasrif, Jumat (1/3/2013).
Selain itu, Arifin menjelaskan, penangkapan itu juga, akibat adanya upaya manipulasi dokumen impor yakni tertulis berupa wortel. Namun, setelah diperiksa oleh petugas karantina pertanian, kontainer tersebut terdapat pula buah anggur dan pir.
"Ada pemalsuan data, dari perusahaan dan hingga kini masih kita lakukan penyelidikan," jelasnya.
Menurut, Arifin, pemusnahan menggunakan metode pembakaran dengan suhu tinggi, karena dianggap cukup efektif dan efisien untuk memusnahkan media pembawa dalam jumlah besar, serta dapat dipastikan bebas dari OPTK.
"OPTK itu akan mati jika terkena suhu panas tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran organisme yang dapat mengganggu tanaman lain.
"Sayuran dan buah itu diangkut dengan 13 kontainer," katanya.
Pemusnahan ini dilakukan, untuk pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) di Indonesia. Sayur dan buah yang dimusnahkan itu, milik tiga perusahaan yang berbeda, PT Lancar Maju Sejahtera sebanyak 9 kontainer, PT Jakamarintama sebanyak tiga kontainer dan PT Karya Utama Persada Bersama sebanyak 1 kontainer.
Adapun produk hortikultura ilegal yang dimusnahkan, untuk buah anggur sebanyak 117.192 kg, pir 38.155 kg dan wortel sebanyak 27.140 kg.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan dari Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Arifin Tasrif mengatakan, produk ilegal itu merupakan hasil penangkapan Karantina Pertanian dan Bea Cukai Tanjung Priok pada bulan September 2012 lalu.
Alasan produk impor ini dimusnahkan, karena dimasukkan secara ilegal yakni melalui pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Diatur, pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah dan sayuran buah segar," kata Arifin Tasrif, Jumat (1/3/2013).
Selain itu, Arifin menjelaskan, penangkapan itu juga, akibat adanya upaya manipulasi dokumen impor yakni tertulis berupa wortel. Namun, setelah diperiksa oleh petugas karantina pertanian, kontainer tersebut terdapat pula buah anggur dan pir.
"Ada pemalsuan data, dari perusahaan dan hingga kini masih kita lakukan penyelidikan," jelasnya.
Menurut, Arifin, pemusnahan menggunakan metode pembakaran dengan suhu tinggi, karena dianggap cukup efektif dan efisien untuk memusnahkan media pembawa dalam jumlah besar, serta dapat dipastikan bebas dari OPTK.
"OPTK itu akan mati jika terkena suhu panas tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan, pemusnahan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran organisme yang dapat mengganggu tanaman lain.
"Sayuran dan buah itu diangkut dengan 13 kontainer," katanya.
(stb)