Putus sekolah, Akbar jualan ganja
A
A
A
Sindonews.com - Akbar Setiada (16) dibekuk jajaran Polsek Limo, karena kedapatan membawa ganja. Dia ditangkap pada Kamis 1 Februari 2013, sekira pukul 21.15 WIB, di kontrakannya, Jagakarsa.
"Setelah dilakukan pengintaian satu minggu, anggota langsung membekuknya pada Kamis malam," kata Kanit Reskrim AKP Narta di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Bermula saat motor vespa yang dikendarai Akbar dan satu motor bebek dikendarai A (19), membonceng seorang perempuan yang diketahui A, masuk ke dalam kontrakan Akbar. Seorang anggota yang sudah besiaga langsung mengendus sebuah tas rangsel dipunggung Akbar.
"Anggota itu langsung membekuk Akbar yang baru turun dari vespa. Namun temannya yang dua lagi kabur," bebernya.
Dari pengintaian dia, dua orang yang lolos memang tidak membawa apa-apa. "Kan kita lihatnya siapa yang membawa barang bukti dan setelah tas diperiksa, ternyata isinya ada 3 bungkus ganja masing-masing satu kilogram. Masih berbentuk ganja kering seperti bata dan dilakban," terang Narta.
Akbar merupakan warga Beji, Depok, yang baru saja putus SMA. Dia mengaku, ganja yang dibawanya adalah milik A dan dia diminta membawa dengan imbalan sejumlah uang.
Narta mengatakan, sekarang ini anggotanya sedang fokus mengusut pengembangan kasus ini. Pengakuan Akbar membuat mereka fokus mengejar A yang merupakan pelaku utamanya. "A merupakan pemilik sekaligus bandar, yang perempuan belum diketahui perannya," ungkapnya.
Akbar diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukumannya minimal lima tahun kurungan, Akbar dititipkan di tahanan anak di Polsek Beji," tandasnya.
"Setelah dilakukan pengintaian satu minggu, anggota langsung membekuknya pada Kamis malam," kata Kanit Reskrim AKP Narta di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
Bermula saat motor vespa yang dikendarai Akbar dan satu motor bebek dikendarai A (19), membonceng seorang perempuan yang diketahui A, masuk ke dalam kontrakan Akbar. Seorang anggota yang sudah besiaga langsung mengendus sebuah tas rangsel dipunggung Akbar.
"Anggota itu langsung membekuk Akbar yang baru turun dari vespa. Namun temannya yang dua lagi kabur," bebernya.
Dari pengintaian dia, dua orang yang lolos memang tidak membawa apa-apa. "Kan kita lihatnya siapa yang membawa barang bukti dan setelah tas diperiksa, ternyata isinya ada 3 bungkus ganja masing-masing satu kilogram. Masih berbentuk ganja kering seperti bata dan dilakban," terang Narta.
Akbar merupakan warga Beji, Depok, yang baru saja putus SMA. Dia mengaku, ganja yang dibawanya adalah milik A dan dia diminta membawa dengan imbalan sejumlah uang.
Narta mengatakan, sekarang ini anggotanya sedang fokus mengusut pengembangan kasus ini. Pengakuan Akbar membuat mereka fokus mengejar A yang merupakan pelaku utamanya. "A merupakan pemilik sekaligus bandar, yang perempuan belum diketahui perannya," ungkapnya.
Akbar diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukumannya minimal lima tahun kurungan, Akbar dititipkan di tahanan anak di Polsek Beji," tandasnya.
(san)