Tuntut ganti rugi tanah, dua warga lakukan aksi kubur diri
A
A
A
Sindonews.com - Tabrani (60) dan Sarkani (38) warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, melakukan aksi kubur diri di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
Kedua warga ini menuntut, pembayaran ganti rugi tanah, yang dibebaskan Pemerintah Provinsi Banten seluas 5.800 meter per segi. Aksi kubur diri yang dilakukan paman, dan keponakan ini terjadi di belakang Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam aksi itu, kedua warga juga ditemani belasan warga lainya, serta penasehat hukum keluarga pemilik tanah Njat Sudrajat.
Menurut Tabranim, yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug ini mengatakan, belum pernah menerima pembayaran sedikit pun dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Tanah kami belum dibayar sama sekali, namun tanah Pemprov Banten sudah memagarinya,” ujar Tabrani, Rabu (27/2/2013).
Tabrani menceritakan, pada tahun 2003 keluarga Tabrani telah didatangi seseorang calo tanah dan menawarkan uang muka berupa satu buah motor dan uang sebesar Rp2 juta, agar tanah miliknya dibebaskan.
Namun Tabrani beserta keluarga tidak mau menerima tawaran tersebut, karena tidak akan dijual jika tidak menerima uang tunai.
“Tanah miliknya yang diserobot oleh Pemprov Banten ini terjadi pada 2012 atau sejak awal pembangunan KP3B,” kata dia.
Bahkan, Tabrani juga menunjukan berkas–berkas hak tanah seperti Girik, Letter C dan bukti pembayaran pajak atau SPPT.
“Tuntutan kami menginginkan agar Pemerintah Provinsi Banten membayar ganti rugi tanah kami,” kata Tabrani.
Kedua warga ini menuntut, pembayaran ganti rugi tanah, yang dibebaskan Pemerintah Provinsi Banten seluas 5.800 meter per segi. Aksi kubur diri yang dilakukan paman, dan keponakan ini terjadi di belakang Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam aksi itu, kedua warga juga ditemani belasan warga lainya, serta penasehat hukum keluarga pemilik tanah Njat Sudrajat.
Menurut Tabranim, yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug ini mengatakan, belum pernah menerima pembayaran sedikit pun dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Tanah kami belum dibayar sama sekali, namun tanah Pemprov Banten sudah memagarinya,” ujar Tabrani, Rabu (27/2/2013).
Tabrani menceritakan, pada tahun 2003 keluarga Tabrani telah didatangi seseorang calo tanah dan menawarkan uang muka berupa satu buah motor dan uang sebesar Rp2 juta, agar tanah miliknya dibebaskan.
Namun Tabrani beserta keluarga tidak mau menerima tawaran tersebut, karena tidak akan dijual jika tidak menerima uang tunai.
“Tanah miliknya yang diserobot oleh Pemprov Banten ini terjadi pada 2012 atau sejak awal pembangunan KP3B,” kata dia.
Bahkan, Tabrani juga menunjukan berkas–berkas hak tanah seperti Girik, Letter C dan bukti pembayaran pajak atau SPPT.
“Tuntutan kami menginginkan agar Pemerintah Provinsi Banten membayar ganti rugi tanah kami,” kata Tabrani.
(stb)