Pengamat nilai wajar Jokowi belum laksanakan inpres
A
A
A
Sindonews.com - Hampir satu bulan lebih pasca dikeluarkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Keamanan Gangguan Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkesan belum serius untuk mengimplementasikan inpres tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh advokat sekaligus pengamat kebijakan kota Ridwan Darmawan dari Indonesian Human Right For Sosial Justice (IHCS).
Menurutnya, Jokowi dianggap wajar jika belum menjalankan inpres tersebut. Baginya, inpres bisa berlaku jika hierarki undang-undangnya berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang sistematis. Ridwan meneruskan, harusnya Presiden terlebih dahulu membuat Peraturan Presiden (PP) sebelum membuat inpres.
"Terkesan buru-buru. Harusnya SBY bikin PP-nya dulu biar jelas hierarki undang-undangnya," Kata Ridwan, saat dihubungi via telpon, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dia menambahkan, keputusan Jokowi dan kepala daerah lain yang belum mengimplementasikan inpres tersebut dianggap wajar. Karena, inpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu diduga dilatar belakangi kehadiran UU sebelumnya yang ditolak kalangan LSM dan penggiat demokrasi, yakni UU Keamanan Nasional (Kamnas).
Kelahiran UU Kamnas banyak ditentang sebagian pihak, karena dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan berpendapat dan bertindak. "Jangan sampe UU Kamnas enggak gol, trus bikin intruksi, ini aneh," imbuhnya.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Januari 2013. Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada Kepala daerah untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
Hal itu dijelaskan oleh advokat sekaligus pengamat kebijakan kota Ridwan Darmawan dari Indonesian Human Right For Sosial Justice (IHCS).
Menurutnya, Jokowi dianggap wajar jika belum menjalankan inpres tersebut. Baginya, inpres bisa berlaku jika hierarki undang-undangnya berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang sistematis. Ridwan meneruskan, harusnya Presiden terlebih dahulu membuat Peraturan Presiden (PP) sebelum membuat inpres.
"Terkesan buru-buru. Harusnya SBY bikin PP-nya dulu biar jelas hierarki undang-undangnya," Kata Ridwan, saat dihubungi via telpon, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Dia menambahkan, keputusan Jokowi dan kepala daerah lain yang belum mengimplementasikan inpres tersebut dianggap wajar. Karena, inpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), itu diduga dilatar belakangi kehadiran UU sebelumnya yang ditolak kalangan LSM dan penggiat demokrasi, yakni UU Keamanan Nasional (Kamnas).
Kelahiran UU Kamnas banyak ditentang sebagian pihak, karena dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan berpendapat dan bertindak. "Jangan sampe UU Kamnas enggak gol, trus bikin intruksi, ini aneh," imbuhnya.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Januari 2013. Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada Kepala daerah untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
(san)