Aniaya bos, WN Korea diringkus Polisi

Minggu, 24 Februari 2013 - 12:42 WIB
Aniaya bos, WN Korea...
Aniaya bos, WN Korea diringkus Polisi
A A A
Sindonews.com - Setelah melakukan olah TKP dan menerima laporan dari korban. Pelaku akhirnya ditangkap dilokasi kejadian tanpa perlawanan. Kini, kasusnya sendiri masih menunggu proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta.

"Kita kenakan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," kata Rikwanto, Minggu (24/2/2013).

Ditempat terpisah, salah satu korban TM mengakui peristiwa tersebut berlangsung sangat cepat. Menurutnya, dia diajak oleh BO untuk mengunjungi salah satu bawahannya, guna melakukan evaluasi kerja. Pasalnya, perusahaan yang dipegang oleh HYK semakin hari kinernyanya semakin menurun.

"Jadi kita pergi ke apartemennya, awalnya diterima baik tapi setelah disinggung masalah kinerja dia marah-marah," katanya.

Setelah itu, HYK langsung menghubungi kekasihnya dan berlari keluar apartemennya. BO yang juga atasannya langsung mengejar, tetapi rupanya di lobi sudah ditunggu oleh KJG.

"Tanpa basa-basi dia langsung menyabetkan pisau, saya yang mencoba melerai malah disabet di bagian perut sama tangan," tuturnya.

Sementara HYK, bukannya melerai malah ikut memukuli BO dan dirinya. Beruntung, dia bersama BO langsung dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading oleh petugas keamanan.

Dengan ditemani petugas keamanan apartemen, dia melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara. Dia berharap, KJG dan kekasihnya HYK bisa dihukum seberat-beratnya akibat perbuatannya tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8535 seconds (0.1#10.140)