Salah orang, Jokowi langgar UU Perpustakaan

Kamis, 21 Februari 2013 - 17:12 WIB
Salah orang, Jokowi...
Salah orang, Jokowi langgar UU Perpustakaan
A A A
Sindonews.com - Pengangkatan mantan Wali Kota Jakarta Selatan Anas Effendi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar Undang-undang No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Dalam UU tersebut diatur, pengangkatan kepala perpustakaan baik perpustakaan nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi, dipimpin oleh pustakawan, atau tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.

"Jika pimpinan perpustakaan tidak memiliki latar belakang studi tentang perpustakaan, Jokowi melangar UU tentang Perpustakaan," ujar Aip Rohadi, pengurus Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII), di STIP-AN (Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan-Abdi Negara), Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).

Dia menambahkan, Sarjana Ilmu Perpustakaan Indonesia telah menyampaikan tuntutan yang berbentuk petisi kepada Jokowi. Salah satunya berbunyi, kepala dan pimpinan perpustakaan disemua lembaga harus dijabat oleh orang yang mampu secara profesional, mengetahui ilmu kepustakaan.

Untuk itu, dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar mau mengkaji ulang terkait pengangkatan Anas sebagai Kepala Perpustakaan Daerah Jakarta. "Harus dikaji ulang, siapa Anas sebenarnya. Kalau enggak berkualitas bisa dicari yang lain," terang Aip.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1517 seconds (0.1#10.140)