Ayah perkosa anak kandungnya selama 5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan pegawai titipan kilat (Tiki) yang berinisial DP (42) diduga telah menyetubuhi anak kandungnya PDF (19) sendiri selama lima tahun, diringkus oleh pihak Polres Jakarta Timur.
"Dari umur 13 tahun, sang anak telah disetubuhi oleh ayahnya. Kurang lebih sudah 5 tahun dan tidak diketahui oleh istrinya," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik saat ditemui Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Menurutnya, DP akan dikenakan dengan pasal 81 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancama hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Korban yang kini sudah didampingi oleh Komnas Anak dan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait psikis sang anak yang masih terguncang oleh perlakuan ayahnya itu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kicauan burung yang dipelihara korban yang sudah telat datang bulan kepada kakeknya.
Berdasarkan kicauan tersebut, sang kakek melaporkan tindakan asusila bapak tak bermoral yang menyetubuhi anak kandungnya itu ke Unit Perlindunngan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
"Dari umur 13 tahun, sang anak telah disetubuhi oleh ayahnya. Kurang lebih sudah 5 tahun dan tidak diketahui oleh istrinya," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik saat ditemui Sindonews, Rabu (20/2/2013).
Menurutnya, DP akan dikenakan dengan pasal 81 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancama hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Korban yang kini sudah didampingi oleh Komnas Anak dan Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait psikis sang anak yang masih terguncang oleh perlakuan ayahnya itu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kicauan burung yang dipelihara korban yang sudah telat datang bulan kepada kakeknya.
Berdasarkan kicauan tersebut, sang kakek melaporkan tindakan asusila bapak tak bermoral yang menyetubuhi anak kandungnya itu ke Unit Perlindunngan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
(mhd)