Polres Jaktim ringkus AS & heroin 3,21 gram

Rabu, 20 Februari 2013 - 22:19 WIB
Polres Jaktim ringkus AS & heroin 3,21 gram
Polres Jaktim ringkus AS & heroin 3,21 gram
A A A
Sindonews.com - Polres Jakarta Timur (Jaktim) menangkap AS (39), dan menemukan barang bukti 16 bungkus heroin dengan berat 3,21 gram senilai Rp100 juta dari tangannya. As ditangkap di Jalan Tanjung Lengkong Rt 08/06 Nomor 8 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jaktim.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang resak dengan aktivitas AS tersebut. Berbekal dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk transaksi dengan pelaku.

Pada saat melakukan transaksi, petugas langsung meringkus pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu beserta barang buktinya.

Maka itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukum paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun (penjara)," kata Didik saat ditemui Sindonews, di kantornya, Rabu (20/2/2013).

Kasus tersebut, kata dia, diduga ada bandar besar dibalik aksi AS tersebut. Dikarenakan, nilai barang haram itu terlalu besar untuk AS yang berprofesi buruh serabutan itu. "Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)