Baru 5 bulan tinggal, 15 bocah dicabuli
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 15 bocah laki-laki di Perumahan Grand Depok City (GDC), Sektor Melati, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, menjadi korban pelecehan seksual.
W alias A (38) adalah pria yang tega melakukan pencabulan terhadap bocah di sekitar lingkungan tinggalnya. W mengaku baru tinggal di Depok, lima bulan lalu. "Sebelumnya di kampung," katanya singkat di Polresta Depok, Selasa (19/2/2013).
Modus yang dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan jajanan yang dijualnya. Setelah tergiur, korbannya diberi permainan di telepon genggam yang berisi gambar tak senonoh. Saat asyik bermain, pelaku pun melakukan aksi bejatnya.
"Tidak sampai disetubuhi. Hanya pelecehan saja," kata Wakasat Reskrim AKP Purwadi.
Pria lajang asal Malang, Jawa Timur, itu sengaja memikat korban dengan makanan kecil. Bahkan, para bocah diperbolehkan untuk berhutang. "Kalau enggak bayar, ditagih ya dengan cara itu," tandasnya.
W ditangkap di rumah yang dihuni dari temannya pada Minggu 17 Februari 2013 pagi. Saat itu, pelaku hendak berkemas pergi. Beruntung petugas lebih sigap dan langsung meringkusnya. "Diancam pasal 82 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.
W alias A (38) adalah pria yang tega melakukan pencabulan terhadap bocah di sekitar lingkungan tinggalnya. W mengaku baru tinggal di Depok, lima bulan lalu. "Sebelumnya di kampung," katanya singkat di Polresta Depok, Selasa (19/2/2013).
Modus yang dilakukan dengan mengiming-imingi korban dengan jajanan yang dijualnya. Setelah tergiur, korbannya diberi permainan di telepon genggam yang berisi gambar tak senonoh. Saat asyik bermain, pelaku pun melakukan aksi bejatnya.
"Tidak sampai disetubuhi. Hanya pelecehan saja," kata Wakasat Reskrim AKP Purwadi.
Pria lajang asal Malang, Jawa Timur, itu sengaja memikat korban dengan makanan kecil. Bahkan, para bocah diperbolehkan untuk berhutang. "Kalau enggak bayar, ditagih ya dengan cara itu," tandasnya.
W ditangkap di rumah yang dihuni dari temannya pada Minggu 17 Februari 2013 pagi. Saat itu, pelaku hendak berkemas pergi. Beruntung petugas lebih sigap dan langsung meringkusnya. "Diancam pasal 82 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.
(san)