Sistem pemadam kebakaran di perkantoran banyak tak berfungsi

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:41 WIB
Sistem pemadam kebakaran...
Sistem pemadam kebakaran di perkantoran banyak tak berfungsi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok mewajibkan seluruh bangunan atau gedung tinggi di Depok memiliki manajemen pencegah kebakaran yang baik. Hal itu berlaku bagi tiap pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga apartemen.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Yayan Aryanto mengatakan, kasus kebakaran di Depok terus meningkat setiap tahunnya. Namun pihaknya berupaya untuk terus cepat dan sigap tiba dalam waktu maksimal 17 menit.

"Kasus kebakaran tiap tahun makin meningkat, tahun 2010 ada 113 kasus, tahun 2011 ada 138 kasus, 2012 ada 158 kasus. Kalau kerugiannya terus menurun, di tahun 2011 kerugian Rp8 miliar, tahun 2012 kerugian Rp6 miliar," ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (19/2/2013).

Dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2010 tentang perlindungan kebakaran, seluruh bangunan tinggi harus memiliki managemen pencegah kebakaran. Misalnya tiap unit apartemen wajib dilengkapi appar atau tabung kecil pemadam api, serta alarm.

"Di Mal Margo City, Detos, ITC juga sudah. Intinya banyak bangunan yang cukup tinggi, pasti kita kerap menggelar simulasi kebakaran, lengkapi proteksi. Karena banyak juga sistem pemadam kebakaran tak berfungsi di perkantoran," paparnya.

Dia menegaskan, hidrant di setiap pasar tradisional juga akan dioptimalisasikan. Sedikitnya terdapat 450 ribu bangunan di Depok yang menjadi target sosialisasi.

"Apalagi di Depok lebih banyak gang atau jalan lingkungan ada 1.061 kilometer. Kami usul ke Bappeda agar ada mobil skala kecil yang menampung 700 liter air. Mobil kami saat ini baru 11 unit. Idealnya 18 unit. Tiap perumahan idealnya punya kolam penampungan untuk cepat memadamkan api kalau ada kebakaran," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)