Bekasi buka enam zona pertambangan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk menghindari kejahatan lingkungan di Bekasi, Kabupaten Bekasi segera menetapkan enam zona khusus untuk pertambangan. Pasalnya, marak terjadi eploitasi alam yang dilakukan oknum. Saat ini, penetapan zona itu segera disahkan DPRD Kabupaten Bekasi.
Enam wilayah yang ditetapkan sebagai zona ekplorasi tambang diantaranya, Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Bojongmangu, Serang Baru, dan Kecamatan Cibarusah. Enam zona ekplorasi sebagaimana yang dituangkan dalam RTRW Kabupaten Bekasi.
"Enam zona pertambangan segera ditetapkan dalam sidang paripurna pekan depan. Raperda tentang pengelolaan tambang sudah selesai kami bahas," ujar Sekretaris Pansus 34 DPRD Kabupaten Bekasi Romi Oktaviansyah kepada Sindonews, Minggu (17/2/2013).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, tujuan perda pengelolaan usaha pertambangan adalah, mengatur pada saat mulai, pada saat operasional dan pasca pertambangan. Sehingga, dibutuhkan adanya aturan yang mengikat agar pengelola tanggungjawab.
"Dan kita khusus pertambangan batuan non logam, seperti pasir, tanah merah dan batu. Gamping. Banyak galian ilegal bermunculan di Kabupaten Bekasi misalnya di Serang Baru. Galian pasir disana meresahkan dan kerap menelan korban," tandasnya.
Enam wilayah yang ditetapkan sebagai zona ekplorasi tambang diantaranya, Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Bojongmangu, Serang Baru, dan Kecamatan Cibarusah. Enam zona ekplorasi sebagaimana yang dituangkan dalam RTRW Kabupaten Bekasi.
"Enam zona pertambangan segera ditetapkan dalam sidang paripurna pekan depan. Raperda tentang pengelolaan tambang sudah selesai kami bahas," ujar Sekretaris Pansus 34 DPRD Kabupaten Bekasi Romi Oktaviansyah kepada Sindonews, Minggu (17/2/2013).
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, tujuan perda pengelolaan usaha pertambangan adalah, mengatur pada saat mulai, pada saat operasional dan pasca pertambangan. Sehingga, dibutuhkan adanya aturan yang mengikat agar pengelola tanggungjawab.
"Dan kita khusus pertambangan batuan non logam, seperti pasir, tanah merah dan batu. Gamping. Banyak galian ilegal bermunculan di Kabupaten Bekasi misalnya di Serang Baru. Galian pasir disana meresahkan dan kerap menelan korban," tandasnya.
(stb)