KY & MA diminta awasi persidangan Rasyid Rajasa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk mengawasi persidangan M Rasyid Amrullah Rajasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dikarenakan, sejak awal kepolisian melakukan berbagai kejanggalan dalam menangani anak bungsu dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu.
"Mengimbau KY dan MA mengawasi proses persidangan Rasyid Rajasa agar para hakim bisa bekerja profesional, independen dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan publik serta equality before the law (kesetaraan di depan hukum)," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/2/2013).
Selain itu, katanya, proses penangan kasus Rasyid juga ekstra cepat. Dalam waktu 11 hari polisi melimpahkan ke Kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasus ini sudah diproses di pengadilan.
"Super cepat kilatnya penanganan trhadap kasus Rasyid Rajasa membuat kasus ini menjadi pemecah rekor dalam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia. Sudah sepantasnya Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan sertifikat pemecah rekor kepada aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus Rasyid ini," cetusnya.
Sayangnya, menurut Neta, tindakan super cepat ini tidak dibarengi dengan kerja profesional yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibatnya ada empat hal yang diabaikan kepolisian dalam BAP Rasyid.
"Yakni, tidak ada rekonstruksi, tidak ada tes alkohol, tidak ada penyidikan terhadap saksi kunci yakni pacar Rasyid, dan tidak ada penyidikan di cafe tempat Rasyid bermalam tahun baru sebelum menubruk Laxio," tandasnya.
Maka itu dia menilai, sikap polisi yang mengabaikan keempat hal itu membuat BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah. "Sehingga dikhawatirkan unsur-unsur pelemahan ini akan membuat Rasyid Rajasa hanya divonis bebas atau hukuman percobaan," imbuhnya.
"Mengimbau KY dan MA mengawasi proses persidangan Rasyid Rajasa agar para hakim bisa bekerja profesional, independen dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan publik serta equality before the law (kesetaraan di depan hukum)," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/2/2013).
Selain itu, katanya, proses penangan kasus Rasyid juga ekstra cepat. Dalam waktu 11 hari polisi melimpahkan ke Kejaksaan dan dalam waktu 1,5 bulan kasus ini sudah diproses di pengadilan.
"Super cepat kilatnya penanganan trhadap kasus Rasyid Rajasa membuat kasus ini menjadi pemecah rekor dalam sejarah proses penegakan hukum di Indonesia. Sudah sepantasnya Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan sertifikat pemecah rekor kepada aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang menangani kasus Rasyid ini," cetusnya.
Sayangnya, menurut Neta, tindakan super cepat ini tidak dibarengi dengan kerja profesional yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibatnya ada empat hal yang diabaikan kepolisian dalam BAP Rasyid.
"Yakni, tidak ada rekonstruksi, tidak ada tes alkohol, tidak ada penyidikan terhadap saksi kunci yakni pacar Rasyid, dan tidak ada penyidikan di cafe tempat Rasyid bermalam tahun baru sebelum menubruk Laxio," tandasnya.
Maka itu dia menilai, sikap polisi yang mengabaikan keempat hal itu membuat BAP Rasyid Rajasa menjadi sangat lemah. "Sehingga dikhawatirkan unsur-unsur pelemahan ini akan membuat Rasyid Rajasa hanya divonis bebas atau hukuman percobaan," imbuhnya.
(mhd)