Inpres, Jokowi tinggal tunggu aturan main
A
A
A
Sindonews.com - Intruksi Presiden (Inpres) mengenai keamanan dan ketertiban dalam negeri, yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 tahun 2013, oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sedang menunggu aturan main implementasi di bawahnya.
Inpres yang terkesan mandek dalam implementasinya, tadi pagi, ditegaskan kembali oleh Gubernur Jokowi disela-sela keberangkatannya ke Bandung, untuk menghadiri kampanye Rieke-Teten.
Menurutnya, dirinya bersama pihak Kapolda dan Pangdam sudah mengumpulkan polsek, koramil, camat, lurah terkait implentasi inpres tersebut.
"Kan udah ngumpulin polsek, koramil, camat, lurah semuanya. Yang lagi ditunggu mereka itu aturan main dibawahnya." Kata Jokowi, di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (16/2/2013).
Jokowi menambahkan, jika nanti sudah jelas tentang aturan mainnya secara detail, baru perangkat di bawahnya bergerak.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini dikeluarkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Januari 2013.
Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada Kepala Daerah, untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
Inpres yang terkesan mandek dalam implementasinya, tadi pagi, ditegaskan kembali oleh Gubernur Jokowi disela-sela keberangkatannya ke Bandung, untuk menghadiri kampanye Rieke-Teten.
Menurutnya, dirinya bersama pihak Kapolda dan Pangdam sudah mengumpulkan polsek, koramil, camat, lurah terkait implentasi inpres tersebut.
"Kan udah ngumpulin polsek, koramil, camat, lurah semuanya. Yang lagi ditunggu mereka itu aturan main dibawahnya." Kata Jokowi, di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (16/2/2013).
Jokowi menambahkan, jika nanti sudah jelas tentang aturan mainnya secara detail, baru perangkat di bawahnya bergerak.
Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2013 ini dikeluarkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Januari 2013.
Inpres ini memang memberikan kewenangan koordinasi kepada Kepala Daerah, untuk menjaga keamanan daerahnya masing-masing.
(stb)