Biro Hukum DKI lemah, banyak aset melayang
A
A
A
Sindonews.com - Aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta banyak yang terbengkalai dan disengketa. Oleh karenanya dibutuhkan tambahan Sumber Daya Manusia di bidang Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengatasinya.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Menurutnya, banyak aset milik Pemprov yang hilang akibat kalah dalam perkara kepemilikan hak di pengadilan.
"Harapan saya Pemda DKI menambah SDM yang ada di biro hukum. Biro hukum kita sangat lemah, BPKD lemah terkait dengan aset," ungkap Ida kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Ida juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya mendata ulang aset-aset yang dimiliki. Sebab, beberapa aset seperti kasus Portanigra, Copylas, kalah di pengadilan.
"Harapan saya sebagai anggota dewan jangan ada lagi terjadi kekalahan-kekalahan, kalau kita naik ke pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengizinkan Jokowi untuk mengajukan penambahan SDM Biro Hukum, agar bisa memenangkan sengketa ditiap pengadilan. Politikus PDIP ini menyebutkan, masih banyak gedung wali kota, kecamatan, dan kelurhan yang belum memiliki sertifikat.
"Kantor Wali Kota Jakarta Timur belum ada sertifikat. Presentasinya besar, kantor-kantor di DKI yang tidak ada sertifikat ya perkiraan 60 persen, dan itu belum jelas sampai sekarang," sambungnya.
Pasalnya, kalau masalah sertifikas aset pemprov dibiarkan, maka akan membuat polemik dikemudian hari. "Harapan saya BPKD melihat lagi apakah sudah terdata dengan rapi atau belum. Kemudian sertifikatnya ada atau belum," tutupnya.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Menurutnya, banyak aset milik Pemprov yang hilang akibat kalah dalam perkara kepemilikan hak di pengadilan.
"Harapan saya Pemda DKI menambah SDM yang ada di biro hukum. Biro hukum kita sangat lemah, BPKD lemah terkait dengan aset," ungkap Ida kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Ida juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya mendata ulang aset-aset yang dimiliki. Sebab, beberapa aset seperti kasus Portanigra, Copylas, kalah di pengadilan.
"Harapan saya sebagai anggota dewan jangan ada lagi terjadi kekalahan-kekalahan, kalau kita naik ke pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengizinkan Jokowi untuk mengajukan penambahan SDM Biro Hukum, agar bisa memenangkan sengketa ditiap pengadilan. Politikus PDIP ini menyebutkan, masih banyak gedung wali kota, kecamatan, dan kelurhan yang belum memiliki sertifikat.
"Kantor Wali Kota Jakarta Timur belum ada sertifikat. Presentasinya besar, kantor-kantor di DKI yang tidak ada sertifikat ya perkiraan 60 persen, dan itu belum jelas sampai sekarang," sambungnya.
Pasalnya, kalau masalah sertifikas aset pemprov dibiarkan, maka akan membuat polemik dikemudian hari. "Harapan saya BPKD melihat lagi apakah sudah terdata dengan rapi atau belum. Kemudian sertifikatnya ada atau belum," tutupnya.
(san)