Lima perusahaan di Depok ajukan penundaan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris mengatakan, hampir semua perusahaan di Depok telah menyesuaikan gaji karyawannya dengan Upah Minimum Kota (UMK) Rp2.042.000 yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut, kata Haris, lebih baik dari kota-kota lain yang menghadapi banyak gejolak.
Di Depok tidak ada penolakan atas UMK, tidak ada reaksi massa yang menyebabkan perusahan atau karyawan merugi.
Secara serentak, pada 1 Januari 2013 perusahaan di Depok telah melaksanakan UMK baru. Namun memang ada beberapa perusahaan di Depok yang meminta penundaan UMK.
"Indikasinya seperti itu. Kalau di Bogor kan ada ratusan perusahaan yang meminta menunda atau penangguhan jalankan UMK, ini hasil evaluasi kita," katanya kepada wartawan, Selasa (12/02/2013).
Depok sendiri memiliki 561 perusahaan, yang bergerak di berbagai bidang. Dari jumlah itu, hanya lima perusahaan yang meminta penundaan menjalankan UMK.
Namun, permintaan itu diajukan setelah mereka menyelesaikan kesepakan internal antara perusahaan dan karyawannya.
Kelima perusahaan itu adalah Sadetex, Indomatra, KLMas, Lucky Abadi Keramik, dan Trangka Kabel.
"Dari 651 perusahaan, hanya lima yang ajukan penundaan dan belum ada laporan ada masalah dari lima perusahaan itu," katanya.
Lima perusahaan yang ajukan penundaan UMK langsung, mengajukan surat permohonan ke Propinsi Jawa Barat karena yang berhak mengabulkan permintaan mereka adalah propinsi.
"Mereka juga sebenarnya bisa mengajukan melalui Disnakersos Kota Depok. Setelah Disnakersos yang melanjutkan ke propinsi. Namun mereka ini langsung ke propinsi dan mengirim tembusan ke kita," ujarnya.
Rata-rata alasan lima perusahaan itu melakukan penundaan, dikarenakan estimasi produksi, seperti untung dan rugi.
Untuk menguatkan alasan itu, mereka diharuskan melampirkan neraca perusahaan dua tahun terakhir. Rata-rata mereka meminta menunda jalannya UMK selama enam bulan.
"Dibuktikan dengan neraca perusahaan selama dua tahun, dari lima perusahaan itu, satu diantaranya tidak mendapatkan persetujuan menunda jalankan UMK, yaitu perusahaan Trangka Kabel," jelasnya.
Perusahaan tersebut kemudian menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengajukan berkas perselisihan ke Disnakersos.
Haris mengatakan, pihaknya terus menjaga agar tidak ada masalah seperti yang dihadapi daerah lain. Haris mengaku, tidak menginginkan perusahaan colaps atau perusahaan pindah ke daerah lain.
"Kami masih menjaga jangan sampai seperti di daerah lain, yang perusahaannya enggak mampu. Akhirnya mereka lari," katanya.
Menurut Haris, pihaknya akan terus melakukan pengawasan jalannya UMK 2013.
"Kalau kita punya pengawas ketenagakerjaan, pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 8 orang itu berfungsi mengawasi dan membina ketenaga kerjaan. Satu orang pengawas akan mengawasi 8 perusahaan per bulan dan memegang dua kecamatan. Tapi jika ada perusahaan yang memang diketahui punya masalah harus cepat ditangani walaupun jadwalnya belum," tandasnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sugino membenarkan kondisi perusahaan di Depok sampai saat ini kondusif. Semua dewan perusahaan telah menyepakati menjalankan UMK 2013.
"Memang ada lima perusahan yang mengajukan penundaan, tapi satunya tidak dikabulkan," tutupnya.
Kondisi tersebut, kata Haris, lebih baik dari kota-kota lain yang menghadapi banyak gejolak.
Di Depok tidak ada penolakan atas UMK, tidak ada reaksi massa yang menyebabkan perusahan atau karyawan merugi.
Secara serentak, pada 1 Januari 2013 perusahaan di Depok telah melaksanakan UMK baru. Namun memang ada beberapa perusahaan di Depok yang meminta penundaan UMK.
"Indikasinya seperti itu. Kalau di Bogor kan ada ratusan perusahaan yang meminta menunda atau penangguhan jalankan UMK, ini hasil evaluasi kita," katanya kepada wartawan, Selasa (12/02/2013).
Depok sendiri memiliki 561 perusahaan, yang bergerak di berbagai bidang. Dari jumlah itu, hanya lima perusahaan yang meminta penundaan menjalankan UMK.
Namun, permintaan itu diajukan setelah mereka menyelesaikan kesepakan internal antara perusahaan dan karyawannya.
Kelima perusahaan itu adalah Sadetex, Indomatra, KLMas, Lucky Abadi Keramik, dan Trangka Kabel.
"Dari 651 perusahaan, hanya lima yang ajukan penundaan dan belum ada laporan ada masalah dari lima perusahaan itu," katanya.
Lima perusahaan yang ajukan penundaan UMK langsung, mengajukan surat permohonan ke Propinsi Jawa Barat karena yang berhak mengabulkan permintaan mereka adalah propinsi.
"Mereka juga sebenarnya bisa mengajukan melalui Disnakersos Kota Depok. Setelah Disnakersos yang melanjutkan ke propinsi. Namun mereka ini langsung ke propinsi dan mengirim tembusan ke kita," ujarnya.
Rata-rata alasan lima perusahaan itu melakukan penundaan, dikarenakan estimasi produksi, seperti untung dan rugi.
Untuk menguatkan alasan itu, mereka diharuskan melampirkan neraca perusahaan dua tahun terakhir. Rata-rata mereka meminta menunda jalannya UMK selama enam bulan.
"Dibuktikan dengan neraca perusahaan selama dua tahun, dari lima perusahaan itu, satu diantaranya tidak mendapatkan persetujuan menunda jalankan UMK, yaitu perusahaan Trangka Kabel," jelasnya.
Perusahaan tersebut kemudian menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengajukan berkas perselisihan ke Disnakersos.
Haris mengatakan, pihaknya terus menjaga agar tidak ada masalah seperti yang dihadapi daerah lain. Haris mengaku, tidak menginginkan perusahaan colaps atau perusahaan pindah ke daerah lain.
"Kami masih menjaga jangan sampai seperti di daerah lain, yang perusahaannya enggak mampu. Akhirnya mereka lari," katanya.
Menurut Haris, pihaknya akan terus melakukan pengawasan jalannya UMK 2013.
"Kalau kita punya pengawas ketenagakerjaan, pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 8 orang itu berfungsi mengawasi dan membina ketenaga kerjaan. Satu orang pengawas akan mengawasi 8 perusahaan per bulan dan memegang dua kecamatan. Tapi jika ada perusahaan yang memang diketahui punya masalah harus cepat ditangani walaupun jadwalnya belum," tandasnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sugino membenarkan kondisi perusahaan di Depok sampai saat ini kondusif. Semua dewan perusahaan telah menyepakati menjalankan UMK 2013.
"Memang ada lima perusahan yang mengajukan penundaan, tapi satunya tidak dikabulkan," tutupnya.
(stb)