Tak takut dicopot, Kadishub klaim kebijakannya tepat
A
A
A
Sindonews.com - Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengklaim kebijakan yang sudah ditetapkannya soal angkutan bajaj sudah tepat. Hal itu lantaran untuk menertibkan bajaj itu sendiri agar lebih tertata.
"Dinas perhubungan melakukan kebijaksanaan ini untuk terciptanya ketertiban dalam bajaj. Kita bisa lihat bajaj itu sekarang, ada bajaj yang tidak layak segala, supir tembak dan sebagainya yah," ujar Udar, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Mengenai tuduhan adanya penyelewengan dalam proses pelelangan tahun 2012 yang mengarah pada monopoli, Udar menganggapi hal itu sebagai ketidaksediaan sebagian orang dengan kebijakan yang telah dilakukan dinas yang dipimpinnya.
"Ya, memang resiko menjadi pejabat itu seperti itu. Kalau kita melakukan, jadi resiko seorang pejabat itu ya ancamannya memang dicopot oleh orang yang tidak suka dengan kebijaksanaan yang kita lakukan," terangnya.
Dia menjelaskan, bajaj ilegal seharusnya dihapus sesuai dengan Undang-undang No22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, bahwa angkutan umum itu harus berbentuk badan hukum.
Sementara para pendemo yang kemarin menuduhkan adanya penunjukan pada PT Abdi Raharja, menurut Udar, PT tersebut tidak pernah mengikuti lelang, jadi mereka membayar pada perusahaan yang tidak jelas.
"Dinas perhubungan melakukan kebijaksanaan ini untuk terciptanya ketertiban dalam bajaj. Kita bisa lihat bajaj itu sekarang, ada bajaj yang tidak layak segala, supir tembak dan sebagainya yah," ujar Udar, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Mengenai tuduhan adanya penyelewengan dalam proses pelelangan tahun 2012 yang mengarah pada monopoli, Udar menganggapi hal itu sebagai ketidaksediaan sebagian orang dengan kebijakan yang telah dilakukan dinas yang dipimpinnya.
"Ya, memang resiko menjadi pejabat itu seperti itu. Kalau kita melakukan, jadi resiko seorang pejabat itu ya ancamannya memang dicopot oleh orang yang tidak suka dengan kebijaksanaan yang kita lakukan," terangnya.
Dia menjelaskan, bajaj ilegal seharusnya dihapus sesuai dengan Undang-undang No22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, bahwa angkutan umum itu harus berbentuk badan hukum.
Sementara para pendemo yang kemarin menuduhkan adanya penunjukan pada PT Abdi Raharja, menurut Udar, PT tersebut tidak pernah mengikuti lelang, jadi mereka membayar pada perusahaan yang tidak jelas.
(san)