Anak wakil rektor cabul divonis 5 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Diky Ananda Putra (18), tertunduk menyesal saat hakim membacakan vonis. Dia dinyatakan bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP Negeri di Jakarta yang berusia 15 tahun, hingga membuat siswi itu keluar dari sekolah.
Dalam persidangan juga terungkap, Diky mengancam dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
Sidang berlangsung di ruang Pengadilan Anak Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Dalam persidangan, keluarga juga mendampingi korban dengan hakim yang dipimpin oleh Cepi Iskandar.
Dalam fakta persidangan, hakim menyebutkan persetubuhan antara Diky dan korban mencapai 13 kali. Pelaku mengancam, jika korban tak mau mengikuti nafsu bejatnya akan menyebarkan video mesum mereka. Takut aibnya terbongkar dan mendapat kecaman masyarakat, korban menurut.
Hakim menyebut bahwa dalam melakukan perbuatannya, Diky menggunakan cara tipu muslihat. Atas perbuatannya, Diky pun menyatakan akan banding.
Sementara itu, korban menangis mendengar hasil vonis tersebut dan langsung membawa bayinya Cio (7 bulan) kehadapan ayahnya. Korban bahkan sempat berteriak bahwa Diky tak harus bertanggung jawab memberikan nafkah.
"Saya enggak terima dia hanya divonis lima tahun, hidup saya sudah hancur selamanya, bahkan saya sudah tak bisa meneruskan cita-cita saya. Nafkah sepeserpun tak pernah diberikan, dia bahkan mau banding. Laki-laki macam apa?" tukas korban histeris.
Diky merupakan anak dari wakil rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang. Diky sendiri saat ini berstatus sebagai mahasiswa di universitas tersebut, mengambil Fakultas Hukum. Selain hukuman penjara, Diky juga dituntut membayar denda Rp60 juta.
Dalam persidangan juga terungkap, Diky mengancam dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
Sidang berlangsung di ruang Pengadilan Anak Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Dalam persidangan, keluarga juga mendampingi korban dengan hakim yang dipimpin oleh Cepi Iskandar.
Dalam fakta persidangan, hakim menyebutkan persetubuhan antara Diky dan korban mencapai 13 kali. Pelaku mengancam, jika korban tak mau mengikuti nafsu bejatnya akan menyebarkan video mesum mereka. Takut aibnya terbongkar dan mendapat kecaman masyarakat, korban menurut.
Hakim menyebut bahwa dalam melakukan perbuatannya, Diky menggunakan cara tipu muslihat. Atas perbuatannya, Diky pun menyatakan akan banding.
Sementara itu, korban menangis mendengar hasil vonis tersebut dan langsung membawa bayinya Cio (7 bulan) kehadapan ayahnya. Korban bahkan sempat berteriak bahwa Diky tak harus bertanggung jawab memberikan nafkah.
"Saya enggak terima dia hanya divonis lima tahun, hidup saya sudah hancur selamanya, bahkan saya sudah tak bisa meneruskan cita-cita saya. Nafkah sepeserpun tak pernah diberikan, dia bahkan mau banding. Laki-laki macam apa?" tukas korban histeris.
Diky merupakan anak dari wakil rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang. Diky sendiri saat ini berstatus sebagai mahasiswa di universitas tersebut, mengambil Fakultas Hukum. Selain hukuman penjara, Diky juga dituntut membayar denda Rp60 juta.
(san)