Raffi Ahmad tertangkap, BNN ungkap pohon narkotika di Puncak

Kamis, 07 Februari 2013 - 21:59 WIB
Raffi Ahmad tertangkap, BNN ungkap pohon narkotika di Puncak
Raffi Ahmad tertangkap, BNN ungkap pohon narkotika di Puncak
A A A
Sindonews.com – Deputi Penindakan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto mengatakan, tertangkapnya Raffi Ahmad, rupanya membawa hikmah yang banyak bagi pemberantasan narkotika di Indonesia.

Benny menjelaskan, penemuan tanaman ini merupakan hikmah dari kasus Raffi Ahmad, yang kemudian ditemukannya zat baru dan mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahui dari pemberitaan.

“Kita harus ngomong jujur bahwa aparat juga tidak tahu ada lokasi ini. Dari kejujuran ini, kita melangkah,"kata Benny, Kamis (7/2/2013).

Benny menambahkan, setelah ini BNN akan melakukan sosialasi dengan aparat terkait, seluruh lapisan masyarakat. Bahwa tanaman katinona ini termasuk jenis narkoba, golongan satu yang terdapat di Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun.

"Kalau setelah ini masih ada yang menanam, maka akan kita lakukan penindakan. Kita sosialisasikan melalui pemasangan spanduk dan juga media. Wajar kalau masyarakat akan bereaksi karna tidak tahu dengan sosialisasi mereka akan sadar dan tidak menanam lagi. Kita ingin penanganan ini diketahui oleh semua pihak," imbuhnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4953 seconds (0.1#10.140)