Rahmat Harahap keukeuh bela Raffi Ahmad
A
A
A
Sindonews.com – Rahmat Harahap kekeh akan melakukan pembelaan terhadap Raffi Ahmad. Hal itu disampaikan Rahmat Harahap, usai mendampingi host program musik di salah satu televise swasta ini melakukan tes pemeriksaan fisik dan psikis di RSKO.
Ia menegaskan, bahwa Raffi Ahmad bersama dengan Ibunya, yang meminta untuk membela kliennya sampai tuntas.
"Bang, dampingi saya sampe darah penghabisan," ungkap Rahmat Harahap, menirukan ucapan Raffi, Kamis (7/2/2013).
Rahmat pun, melanjutkan, dia akan menyanggupi proses hukum Raffi seperti yang diminta Raffi, sampai tetes darah penghabisan.
“Saya akan bela klien saya, sesuai dengan permintaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, rumor yang berkembang bahwa, Rahmat akan segera di copot sebagai penasihat hukum Raffi, dan akan di gantikan oleh Hotma Sitompul. Pergantian itu datang langsung dari permintaan Raffi dan Ibunya.
Sementara itu, Raffi telah menjalani masa tahanan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) selama lima hari sejak statusnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik BNN.
Dalam proses pemeriksaan sejak dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, raffi Ahmad sudah menjalani pemeriksaan selama 20 hari.
Vocalis Band BBB ini, dijerat dengan Pasal 111 ayat 1junctoPasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 dan 133junctoPasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ia menegaskan, bahwa Raffi Ahmad bersama dengan Ibunya, yang meminta untuk membela kliennya sampai tuntas.
"Bang, dampingi saya sampe darah penghabisan," ungkap Rahmat Harahap, menirukan ucapan Raffi, Kamis (7/2/2013).
Rahmat pun, melanjutkan, dia akan menyanggupi proses hukum Raffi seperti yang diminta Raffi, sampai tetes darah penghabisan.
“Saya akan bela klien saya, sesuai dengan permintaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, rumor yang berkembang bahwa, Rahmat akan segera di copot sebagai penasihat hukum Raffi, dan akan di gantikan oleh Hotma Sitompul. Pergantian itu datang langsung dari permintaan Raffi dan Ibunya.
Sementara itu, Raffi telah menjalani masa tahanan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) selama lima hari sejak statusnya dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik BNN.
Dalam proses pemeriksaan sejak dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, raffi Ahmad sudah menjalani pemeriksaan selama 20 hari.
Vocalis Band BBB ini, dijerat dengan Pasal 111 ayat 1junctoPasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 dan 133junctoPasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(stb)