Perbaikan jalan rusak habiskan anggaran Rp4,5 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok Ronny Gufron mengatakan, perbaikan jalan rusak akan dimulai pada pertengahan Februari ini.
Diakui dia, banyak jalan rusak yang disebabkan banjir atau karena kondisinya memang sudah rusak. Namun, dia memastikan tidak ada jalan yang rusak parah. Anggaran untuk perbaikan jalan rusak mencapai Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2013.
"Setelah dari tim pemantau selesai baru dilakukan tender," kata Ronny Gufron, Rabu (6/2/2013).
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga menambahkan, jika tidak diperbaiki jalan tersebut, maka aparatur pemerintahan terancam masuk penjara. Sebab, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan tertera jelas jeratan hukum yang akan diberikan. Yakni pada pasal 273 yang mengacu pasal 24 dan pasal 25.
"Ya disebutkan, pasal 273 tertera, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan/kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan dan Denda Rp 12juta. Jadi aparatur pemerintahan bisa terkena pasal jika mengindahkan perbaikan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak. Sujatmin (37) jatuh dan terpelanting dari motornya. Dia dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Diakui dia, banyak jalan rusak yang disebabkan banjir atau karena kondisinya memang sudah rusak. Namun, dia memastikan tidak ada jalan yang rusak parah. Anggaran untuk perbaikan jalan rusak mencapai Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok 2013.
"Setelah dari tim pemantau selesai baru dilakukan tender," kata Ronny Gufron, Rabu (6/2/2013).
Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Kristanto Yoga menambahkan, jika tidak diperbaiki jalan tersebut, maka aparatur pemerintahan terancam masuk penjara. Sebab, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan tertera jelas jeratan hukum yang akan diberikan. Yakni pada pasal 273 yang mengacu pasal 24 dan pasal 25.
"Ya disebutkan, pasal 273 tertera, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan/kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan dan Denda Rp 12juta. Jadi aparatur pemerintahan bisa terkena pasal jika mengindahkan perbaikan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang warga mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan rusak. Sujatmin (37) jatuh dan terpelanting dari motornya. Dia dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(stb)