Jadi tersangka, Keluarga AT belum dapat surat pemberitahuan
A
A
A
Sindonews.com - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, namun pihak keluarga pemilik hotel, yang diduga digunakan sebagai tempat mesum mengaku belum mengetahui perihal penetapan tersebut.
AT (50), ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan senjata api jenis air soft gun, untuk menakuti massa yang berdemo beberapa hari lalu. Saat itu, AT langsung mengeluarkan senjata, sehingga membuat massa mengambil langkah mundur.
"Belum dengar. Lagi diluar ngurus di polisi. Kemarin, bapak saya diperiksa sampai malam," kata Saihan Kamil, anak AT, Selasa (05/02/2013).
Menurut dia, pada dinihari itu, ayahnya mengeluarkan senjata karena untuk pembelaan. Mengingat banyaknya massa yang masuk dan mengerumuni dirinya.
"Mereka bawa batu, mereka mau mengeroyok. Jadi bapak saya melakukan pembelaan. Tapi tidak sampai melepaskan tembakan," aku Saihan.
Terkait izin senjata, Saihan mengaku sudah mengantonginya. Ayahnya tidak akan melakukan hal di luar ketentuan izin.
"Ya kalau orang dikeroyok tentu ada pembelaan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AT sebagai tersangka. AT diketahui menyalahgunakan senjata air soft gun yang dimilikinya.
"Semalam gelar perkara oleh kasat reskrim. Kita sidik, kita proses. Pemilik hotel jadi tersangka," kata Kapolres.
AT menggunakan senjata air soft gun untuk menakuti orang. Pada saat itu, air soft gun dikeluarkan AT, ketika puluhan orang mendatangi tempat usahanya.
Massa yang sudah geram dengan aktifitas di lokasi tersebut, masuk ke dalam bangunan hotel milik AT. Kemudian, AT mengeluarkan senjata untuk menakuti. Massa pun kemudian mundur perlahan.
"Bisa kena pidana. Harusnya itu untuk olahraga. Saksi yang diperiksa ada enam orang," ungkapnya.
AT menodongkan senjata ke salah satu pengurus Muhammadiyah Kota Depok Ahmad Tamami Husain. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi juga sudah menyita dua buah senjata yaitu jenis air soft gun dan senapan angin.
"Saya ditodong pistol oleh Agung dan masyarakat tidak terima," kata Ahmad.
AT (50), ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan senjata api jenis air soft gun, untuk menakuti massa yang berdemo beberapa hari lalu. Saat itu, AT langsung mengeluarkan senjata, sehingga membuat massa mengambil langkah mundur.
"Belum dengar. Lagi diluar ngurus di polisi. Kemarin, bapak saya diperiksa sampai malam," kata Saihan Kamil, anak AT, Selasa (05/02/2013).
Menurut dia, pada dinihari itu, ayahnya mengeluarkan senjata karena untuk pembelaan. Mengingat banyaknya massa yang masuk dan mengerumuni dirinya.
"Mereka bawa batu, mereka mau mengeroyok. Jadi bapak saya melakukan pembelaan. Tapi tidak sampai melepaskan tembakan," aku Saihan.
Terkait izin senjata, Saihan mengaku sudah mengantonginya. Ayahnya tidak akan melakukan hal di luar ketentuan izin.
"Ya kalau orang dikeroyok tentu ada pembelaan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AT sebagai tersangka. AT diketahui menyalahgunakan senjata air soft gun yang dimilikinya.
"Semalam gelar perkara oleh kasat reskrim. Kita sidik, kita proses. Pemilik hotel jadi tersangka," kata Kapolres.
AT menggunakan senjata air soft gun untuk menakuti orang. Pada saat itu, air soft gun dikeluarkan AT, ketika puluhan orang mendatangi tempat usahanya.
Massa yang sudah geram dengan aktifitas di lokasi tersebut, masuk ke dalam bangunan hotel milik AT. Kemudian, AT mengeluarkan senjata untuk menakuti. Massa pun kemudian mundur perlahan.
"Bisa kena pidana. Harusnya itu untuk olahraga. Saksi yang diperiksa ada enam orang," ungkapnya.
AT menodongkan senjata ke salah satu pengurus Muhammadiyah Kota Depok Ahmad Tamami Husain. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi juga sudah menyita dua buah senjata yaitu jenis air soft gun dan senapan angin.
"Saya ditodong pistol oleh Agung dan masyarakat tidak terima," kata Ahmad.
(stb)