Raffi Ahmad diduga sudah lama mengkonsumsi kantinona
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ, MPH, mengatakan, besar kemungkinan presenter dan aktor Raffi Ahmad telah menggunakan zat adiktif selama sekurangnya tiga bulan.
Hal itu dilihat dari kecederungan adanya perubahan karakter, dan gejala putus zat narkoba yang ditunjukkan Raffi Ahmad saat seminggu setelah penggerebekan BNN.
“Raffi karakter aslinya ramah kan, nah seminggu ini tidak begitu. Hari pertama dia santai, sejak lima hari di BNN dia mulai gelisah, tidak bisa tidur, kalau pun tidur mimpi buruk, (bila dibiarkan) bisa mengakibatkan si pemakai berbuat nekat dengan bunuh diri, itu yang beratnya, jangan sampai terjadi,” ujarnya usai Focus Group Discussion (FGD) “Hukuman Apakah yang Tepat Bagi Seorang pengguna Narkotika Ditinjau Dari Sudut Pandang Akademis” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (05/02/2013).
Dia mengatakan, Raffi memang tidak mengaku menggunakan narkoba. Namun dalam observasi yang dilakukan tim rehabilitas BNN, Raffi yang tidak mengkonsumsi Narkoba selama seminggu ini.
"Biasanya gejala tersebut terjadi, setelah pelaku mengkonsumsi sekurangnya tiga bulan,“ ungkapnya.
Meskipun demikian, Kusman mengakui, zat Katinon yang ditemukan BNN dalam hasil pemeriksaan Raffi Ahmad, memang belum terdapat dalam undang-undang.
Untuk itu, kata dia, penjelasan mengenai zat adiktif yang dilarang dalam Undang-undang Narkoba perlu diperbaharui seiring dengan banyaknya zat baru.
“Sebab banyak penemuan barang baru, yang sebenarnya menimbulkan kecanduan namun belum terdapat di Undang-undang Narkoba. Saat ini aparat dan ahli hukum tengah membahas perlunya revisi undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Zat dilarang yang belum termasuk dalam Undang-undang tersebut, termasuk mengenai tanaman khat yang saat ini ternyata banyak ditanami oleh warga seperti di Bogor.
”Hal itu seperti halnya ganja di Aceh, memang harus ada program alternatif development,” ujarnya.
(stb)