Katinona dimusnahkan, warga Cisarua minta ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah warga Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, yang melakukan penanaman pohon khat, ghat, katinona atau teh arab meminta ganti rugi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pasalnya, sejak BNN mengumumkan hasil penelitian bahwa kapsul narkotika atau barang bukti yang disita di kediaman Raffi Ahmad berasal dari tumbuhan katinona dan terlarang karena masuk golongan I narkotika pendapatan mereka menurun.
"Pas rame di media, sudah enggak ada yang mau beli lagi. Biasanya banyak orang Arab yang datang ke sini beli satu keresek (kantong plastik) seharga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," ujar Jack (45), warga Kampung Pasir Tugu, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, saat ditemui di ladang katinona, Selasa (5/2/2013).
Dia menjelaskan, dirinya berkebun pohon katinona sejak tahun 2005, yang didapat dari warga Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Kabarnya warga Kampung Sampay itu dapat dari orang Timur Tengah yang memang setiap tahun berlibur ke kawasan Puncak tepatnya di Warung Kaleng, Desa Tugu Utara," terangnya.
Da mengaku, tidak tahu kalau pohon yang ditanam dilahan 300 meter miliknya itu mengandung zat narkotika dan dilarang oleh pemerintah.
"Saya tidak tahu. Terserah kalau mau dimusnahkan silahkan saja, asalkan ada gantir rugi. Berupa tanaman sayur seperti wortel atau kol, sehingga pendapatan saya tidak hilang begitu saja," ungkapnya.
Pasalnya, sejak BNN mengumumkan hasil penelitian bahwa kapsul narkotika atau barang bukti yang disita di kediaman Raffi Ahmad berasal dari tumbuhan katinona dan terlarang karena masuk golongan I narkotika pendapatan mereka menurun.
"Pas rame di media, sudah enggak ada yang mau beli lagi. Biasanya banyak orang Arab yang datang ke sini beli satu keresek (kantong plastik) seharga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," ujar Jack (45), warga Kampung Pasir Tugu, Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, saat ditemui di ladang katinona, Selasa (5/2/2013).
Dia menjelaskan, dirinya berkebun pohon katinona sejak tahun 2005, yang didapat dari warga Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Kabarnya warga Kampung Sampay itu dapat dari orang Timur Tengah yang memang setiap tahun berlibur ke kawasan Puncak tepatnya di Warung Kaleng, Desa Tugu Utara," terangnya.
Da mengaku, tidak tahu kalau pohon yang ditanam dilahan 300 meter miliknya itu mengandung zat narkotika dan dilarang oleh pemerintah.
"Saya tidak tahu. Terserah kalau mau dimusnahkan silahkan saja, asalkan ada gantir rugi. Berupa tanaman sayur seperti wortel atau kol, sehingga pendapatan saya tidak hilang begitu saja," ungkapnya.
(san)