Jual sabu di warung kopi, Briptu AK dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Oknum anggota Samapta Polres Sukabumi Briptu AK alias Asem (25) diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di warung kopi, Gang Rulita, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Selain Briptu AK, pihak Sat Narkoba Polres Bogor Kota juga berhasil menangkap Asep Saepudin (44), rekannya yang berprofesi sebagai satpam asal Gang Pesantren, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 9 paket (bungkus plastik klip kecil) narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. "Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Bogor Kota," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari laporan masyarakat Asrama Polisi Bondongan RT02/16, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor, tempat tinggal Briptu AK kerap menggunakan dan mengedarkan sabu.
"Selain laporan masyarakat, informasi diperoleh bahwa Briptu AK memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan status disersi oleh Polres Sukabumi," terangnya.
Setelah pihak Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota agar membantu penangkapan, karena Briptu AK sedang berada di Kota Bogor. "Saat itu juga kita langsung penyelidikan dan memancingnya untuk bertransaksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi menambahkan, saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Kita memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli pada pukul 22.00 WIB. Saat itu sempat dibeli satu paket di rumahnya. Namun saat itu tidak langsung kami tangkap," bebernya.
Setelah itu, pihaknya kembali berusaha memancing lagi dengan memesan satu paket. Setelah menerima uangnya, Briptu AK, langsung berangkat untuk menemui penjualnya.
"Saat itu pelaku kita buntuti hingga akhirnya bertemu dengan Asep Saepudin sebagai penjualnya di TKP penangkapan yakni di warung kopi saat itu kita berhasil menyita 2 paket," ujarnya.
Setelah diinterogasi, Asep mengaku masih menyimpan paket sabu-sabu lainnya di kediamannya. "Saat digeledah di rumahnya kita berhasil menyita 6 bungkus paket sabu. Jadi total yang kita sita 9 paket sabu seberat 1,6 gram," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain Briptu AK, pihak Sat Narkoba Polres Bogor Kota juga berhasil menangkap Asep Saepudin (44), rekannya yang berprofesi sebagai satpam asal Gang Pesantren, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 9 paket (bungkus plastik klip kecil) narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. "Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Bogor Kota," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari laporan masyarakat Asrama Polisi Bondongan RT02/16, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor, tempat tinggal Briptu AK kerap menggunakan dan mengedarkan sabu.
"Selain laporan masyarakat, informasi diperoleh bahwa Briptu AK memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan status disersi oleh Polres Sukabumi," terangnya.
Setelah pihak Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota agar membantu penangkapan, karena Briptu AK sedang berada di Kota Bogor. "Saat itu juga kita langsung penyelidikan dan memancingnya untuk bertransaksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Hepi Hanafi menambahkan, saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Kita memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli pada pukul 22.00 WIB. Saat itu sempat dibeli satu paket di rumahnya. Namun saat itu tidak langsung kami tangkap," bebernya.
Setelah itu, pihaknya kembali berusaha memancing lagi dengan memesan satu paket. Setelah menerima uangnya, Briptu AK, langsung berangkat untuk menemui penjualnya.
"Saat itu pelaku kita buntuti hingga akhirnya bertemu dengan Asep Saepudin sebagai penjualnya di TKP penangkapan yakni di warung kopi saat itu kita berhasil menyita 2 paket," ujarnya.
Setelah diinterogasi, Asep mengaku masih menyimpan paket sabu-sabu lainnya di kediamannya. "Saat digeledah di rumahnya kita berhasil menyita 6 bungkus paket sabu. Jadi total yang kita sita 9 paket sabu seberat 1,6 gram," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(san)