Raffi Ahmad resmi jadi tersangka

Jum'at, 01 Februari 2013 - 14:52 WIB
Raffi Ahmad resmi jadi tersangka
Raffi Ahmad resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan presenter muda Raffi Ahmad sebagai tersangka kasus narkoba. Lantaran kedapatan memiliki 14 butir methylone dan dua linting ganja.

Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menuturkan, Raffi Ahmad resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, karena dalam pemeriksaan lab positif menggunakan methylone.

"RA, pekerja swasta bagian seni, dalam pemeriksaan Lab positif menggunakan methylone dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sumirat di BNN, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Dia menambahkan, Raffi akan ditahan di tahanan BNN selama 20 hari dan penahanan sendiri sudah dimulai hari ini, sejak Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia, RA resmi di tahan hari ini, Jumat 1 Februari 2013, sejak ditetapkan sebagai tersangka," terang Sumirat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad ditangkap di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat menggelar pesta narkoba. Selain Raffi, petugas BNN juga menangkap politikus Kebon Sirih Wanda Hamidah.

Namun akhirnya Wanda dibebaskan oleh pihak kepolisian, karena tidak terbukti menggunakan narkoba. Bahkan, dia juga dinobatkan sebagai duta pemberantasan narkoba oleh BNN.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3394 seconds (0.1#10.140)