Cabuli siswi SMP, pengangguran dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Rama Syahputra (22), pengangguran asal Perum Taman Griya Kencana, RT 02/011, Kelurahan Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, dibekuk petugas Polres Bogor Kota.
Dia diringkus karena Tajudin (35), orangtua FC (14), siswi kelas III SMP asal Kampung Kencana, RT 2/2, Kelurahan Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, tak terima anaknya disetubuhi. Kemudian dia melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota.
"Berdasarkan keterangan dan hasil visum, korban mengaku telah dicabuli sebanyak dua kali di rumah kakak sepupu pelaku," ujar Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban bermula dari sms nyasar. Setelah itu korban dan pelaku ketemuan tiga kali.
"Kemudian pelaku merayu dan mengiming-imingi akan menikahi korban. Setelah itu korban diajak main dan menginap, dan terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Karena korbannya masih dibawah umur, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 23/2002, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dia diringkus karena Tajudin (35), orangtua FC (14), siswi kelas III SMP asal Kampung Kencana, RT 2/2, Kelurahan Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, tak terima anaknya disetubuhi. Kemudian dia melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor Kota.
"Berdasarkan keterangan dan hasil visum, korban mengaku telah dicabuli sebanyak dua kali di rumah kakak sepupu pelaku," ujar Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban bermula dari sms nyasar. Setelah itu korban dan pelaku ketemuan tiga kali.
"Kemudian pelaku merayu dan mengiming-imingi akan menikahi korban. Setelah itu korban diajak main dan menginap, dan terjadilah persetubuhan," ujarnya.
Karena korbannya masih dibawah umur, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 23/2002, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(san)