Negatif, BNN bebaskan Wanda Hamidah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi membebaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah. Pasalnya, lembaga antinarkoba tersebut tidak mempunyai bukti kuat untuk tetap menahannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BNN, terhadap saudari Wanda Hamidah yang pada hari Minggu bersama dengan 16 orang lainnya telah diamankan BNN, pada hari ketiga, kita tidak melakukan perpanjangan terhadap Wanda dan (SD)Sri Dewi Widayati Silfi," ungkap Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Sumirat menceritakan, peristiwa penangkapan Wanda berawal saat, Sabtu 26 Januari 2013, bersama 8 orang teman menuju, Lakon, Kemang, Jakarta Selatan untuk makan malam.
Kemudian R yang diketahui adalah Raffi Ahmad dan teman-teman datang ke daerah lokasi tersebut duduk di tempat yang berbeda. Selanjutnya, selang beberapa saat R pindah ke Lakon.
"Saudari Wanda dan teman-teman kemudian menuju rumahnya di Jaksel untuk mengambil mobil teman-teman untuk melanjutkan ngobrol ke tempat lain. Saudara R mengantar ke rumah Wanda bersama dengan SD.
Ditengah perjalanan R mengajak Wanda ke rumah R di bilangan Lebak Bulus, Jaksel untuk membicarakan baksos banjir," paparnya.
Setibanya di rumah R, lanjut Sumirat, Wanda dan SD tiba dikenalkan ke teman-teman R.
"Tepat pukul 5 pagi, BNN menggerebek dan penggeledahan seperti yang sudah disbutkan sebelumnya. Saat digeledah, saudara Wanda pun menunggu proses hasil penggeledahan tersebut," sambungnya.
Semuanya dibawa ke BNN. Lanjutnyam, berdasarkan pemeriksaana dan fakta di lapangan dan saksi-sakasi, serta tim lidik BNN, disimpuilkan Wanda dan SD dinyatakan tidak cukup bukti dilakukan proses lebih lanjut.
“Sehingga, keduanya tepat pukul 18.30 Wib dikembalikan ke keluarga masing-masing atau dibebaskan," simpulnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim BNN, terhadap saudari Wanda Hamidah yang pada hari Minggu bersama dengan 16 orang lainnya telah diamankan BNN, pada hari ketiga, kita tidak melakukan perpanjangan terhadap Wanda dan (SD)Sri Dewi Widayati Silfi," ungkap Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat menggelar konfrensi pers di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Sumirat menceritakan, peristiwa penangkapan Wanda berawal saat, Sabtu 26 Januari 2013, bersama 8 orang teman menuju, Lakon, Kemang, Jakarta Selatan untuk makan malam.
Kemudian R yang diketahui adalah Raffi Ahmad dan teman-teman datang ke daerah lokasi tersebut duduk di tempat yang berbeda. Selanjutnya, selang beberapa saat R pindah ke Lakon.
"Saudari Wanda dan teman-teman kemudian menuju rumahnya di Jaksel untuk mengambil mobil teman-teman untuk melanjutkan ngobrol ke tempat lain. Saudara R mengantar ke rumah Wanda bersama dengan SD.
Ditengah perjalanan R mengajak Wanda ke rumah R di bilangan Lebak Bulus, Jaksel untuk membicarakan baksos banjir," paparnya.
Setibanya di rumah R, lanjut Sumirat, Wanda dan SD tiba dikenalkan ke teman-teman R.
"Tepat pukul 5 pagi, BNN menggerebek dan penggeledahan seperti yang sudah disbutkan sebelumnya. Saat digeledah, saudara Wanda pun menunggu proses hasil penggeledahan tersebut," sambungnya.
Semuanya dibawa ke BNN. Lanjutnyam, berdasarkan pemeriksaana dan fakta di lapangan dan saksi-sakasi, serta tim lidik BNN, disimpuilkan Wanda dan SD dinyatakan tidak cukup bukti dilakukan proses lebih lanjut.
“Sehingga, keduanya tepat pukul 18.30 Wib dikembalikan ke keluarga masing-masing atau dibebaskan," simpulnya.
(stb)