PN Cibinong tolak gugatan LBH Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak gugatan tim LBH Jakarta atas gugatan Sahri Ramadhan alias Koko (18) kepada Polri dan Kejaksaan Negeri Ciibinong terkait penyiksaan dalam penyidikan terhadap koko dalam kasus pencurian.
Sidang yang diketua Hakim Sri Sulastri, anggota Retno Damayanti, dan Lisbet Silitongan, menolak gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHP perdata yang diajukan oleh kuasa hukum Koko.
Dalam gugatan tersebut meminta kerugian materil dan imatril sebesar Rp32 juta dan minta maaf yang memasang sepanduk di Polsek Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong yang isinya bahwa " kami dan kejari tidak akan melakukan pelanggaran lagi terhadap hak anak berhadapan dengan hukum".
Dalam putusannya, hakim beralasan bahwa tidak terbukti adanya rekayasa penyidikan dalam tindak piidana pencurian yang dituduhkan kepada si penggugat.
Kasus tersebut berawal atas tuduhan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Koko, namun dalam persidangan PN memvonis bebas Koko karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian barang seperti latop, speaker dan lainnya. Saat iitu Koko masih berusia 15 tahun atau dibawah umur.
Selama penyidikan Koko sering mendapat penyiksaan selama ditahanan, atas kejadian tersbut, kuasa hukum melakukan gugatan materi dan imaetri.
Sidang yang diketua Hakim Sri Sulastri, anggota Retno Damayanti, dan Lisbet Silitongan, menolak gugatan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHP perdata yang diajukan oleh kuasa hukum Koko.
Dalam gugatan tersebut meminta kerugian materil dan imatril sebesar Rp32 juta dan minta maaf yang memasang sepanduk di Polsek Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong yang isinya bahwa " kami dan kejari tidak akan melakukan pelanggaran lagi terhadap hak anak berhadapan dengan hukum".
Dalam putusannya, hakim beralasan bahwa tidak terbukti adanya rekayasa penyidikan dalam tindak piidana pencurian yang dituduhkan kepada si penggugat.
Kasus tersebut berawal atas tuduhan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Koko, namun dalam persidangan PN memvonis bebas Koko karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian barang seperti latop, speaker dan lainnya. Saat iitu Koko masih berusia 15 tahun atau dibawah umur.
Selama penyidikan Koko sering mendapat penyiksaan selama ditahanan, atas kejadian tersbut, kuasa hukum melakukan gugatan materi dan imaetri.
(san)