Raffi Ahmad terancam 12 tahun penjara

Senin, 28 Januari 2013 - 13:29 WIB
Raffi Ahmad terancam 12 tahun penjara
Raffi Ahmad terancam 12 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Presenter muda Raffi Ahmad terancam hukuman 12 tahun penjara, jika terbukti memiliki narkoba yang ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebaliknya, jika tidak maka dia akan dikembalikan kepada keluarga.

Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, terdapat beberapa hal yang mungkin terjadi terhadap 17 orang tersebut.

"Jika seseorang murni tidak terlibat, maka akan dikembalikan kepada keluarga. Sementara untuk orang yang diketahui penyalahguna atau pecandu narkoba, maka orang tersebut akan direhabilitasi," ujar Sumirat di Kantor BNN, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Ditambahkan dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang masih berstatus terperiksa tersebut. "Pemeriksaan yang kami lakukan hati-hati, teliti, dan profesional. Karena menyangkut kredibilitas seseorang," terangnya.

Namun begitu, dia berjanji, usai melakukan pemeriksaan akan segera mengeluarkan status terhadap ke 17 orang tersebut. Hingga kini, ke-17 orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN.

"Jika terbukti memiliki atau menguasai barang narkotika, maka terancam hukuman empat hingga 12 tahun. Dan jika pengedar, distributor, atau bahkan produsen ancamannya hukuman mati. Ini yang masih kami dalami. Keterlibatan dari masing-masing," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)