Nasabah Bank berhak mendapatkan pengawalan

Rabu, 23 Januari 2013 - 22:22 WIB
Nasabah Bank berhak mendapatkan pengawalan
Nasabah Bank berhak mendapatkan pengawalan
A A A
Sindonews.com - Peristiwa perampokan H Sumadi (76), warga Jalan Flamboyan No 19 RT 01/02 Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, tadi siang di Jl Rawamangun Muka, Jakarta Timur, samping pom bensin, ketika hendak menyetor uang SPBU sejumlah Rp636.427.000 ke Bank Mandiri, Cikini.

Dua pelaku memecahkan kaca mobil bagian kanan (dekat sopir) sambil mengancam dan menodongkan senjata tajam (golok) dan senjata api pada korban.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, seharusnya setiap pengambilan atau penyetoran uang ke Bank dalam jumlah besar dikawal oleh polisi.

Pelayanan pengawalan itu sifatnya gratis dan dapat diminta masyarakat dari Polsek-polsek terdekat, untuk tidak menimbulkan kerawanan.

"Polisi menyediakan layanan pengawalan pada nasabah yang mengambil atau menyetor uang ke Bank dalam jumlah besar," ujar Rikwanto, Rabu (23/1/2013).

Rikwanto menjelaskan, perampokan biasa dilakukan oleh pemain lama atau mereka yang sudah pernah melakukannya. Mereka biasanya mempelajari situasi korban sebelum melakukan aksinya.

"Mereka biasa mempelajari korban sebelum melakukan aksinya. Umumnya mereka pemain lama," terang Rikwanto.

Selain itu mereka umumnya menyasar korban yang mengambil uang di Bank,
Pegadaian atau SPBU, yang selalu ramai, kemudian menginformasikan ke rekan mereka dan melakukan aksinya di jalan yang menurut mereka memungkinkan aksinya.

"Biasanya mereka beri info lalu siap menghadang dijalan, saat menuju ke bank. Pelaku biasa menyasar pegadaian bank dan spbu," jelasnya.

Dengan menggunakan layanan pengawalan, menurut Rikwanto dapat mengurungkan niat pelaku karena yang mengawasi korban akan menyampaikan informasi pada rekannya bahwa ada polisi yang mendampingi nasabah.

Selain itu ia juga menyatakan, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pengamanan bagi nasabah agar tidak terjadi hal yang merugikan.

"Pihak bank bisa menginformasikan pada polisi, ada nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar sehingga bisa dikawal. Kita harus bekerja dengan cara jemput bola," katanya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak bank punya tanggungjawab terhadap perlindungan nasabah demikian pun polisi sebagai aparat, selanjutnya masyarakat juga harus pro aktif memberikan informasi pada polisi agar kejadian perampokan dapat dihindari.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3731 seconds (0.1#10.140)