Pemasok narkoba, janda beranak satu diringkus petugas
A
A
A
Sindonews.com - Sisilia (38) ditangkap jajaran anggota Polsek Johar Baru, setelah diketahui sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu di tempat hiburan malam, yang berada di kawasan Taman Sari.
Penangkapan Janda yang sudah memiliki seorang anak laki-laki ini berawal, ketika anggota Polsek Johar Baru menangkap seorang pemakai Berinisial AZ di Tanah Tinggi kemarin malam.
Dari pengakuan AZ, dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang wanita yang tinggal di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman pemasok sabu-sabu tersebut.
Setelah dilakukan undercover buying, petugas mengamankan Sisilia, serta barang bukti sabu-sabu seberat 8 gram.
Kepada petugas Sisil mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan. Wanita yang sudah bercerai dengan suaminya sejak dua tahun yang lalu ini mengaku, awalnya menjadi pengedar lantaran dirinya memerlukan uang untuk membiayai hidupnya.
Sementara itu Kapolsek Johar Baru Kompol Dasril mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu yang jika di rupiahkan senilai Rp12 juta.
Selanjutnya, Anak tersangka di kembalikan kepada orang tua tersangka yang tinggal tidak jauh dari tempat dirinya ditangkap.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Penangkapan Janda yang sudah memiliki seorang anak laki-laki ini berawal, ketika anggota Polsek Johar Baru menangkap seorang pemakai Berinisial AZ di Tanah Tinggi kemarin malam.
Dari pengakuan AZ, dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seorang wanita yang tinggal di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mendatangi kediaman pemasok sabu-sabu tersebut.
Setelah dilakukan undercover buying, petugas mengamankan Sisilia, serta barang bukti sabu-sabu seberat 8 gram.
Kepada petugas Sisil mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan. Wanita yang sudah bercerai dengan suaminya sejak dua tahun yang lalu ini mengaku, awalnya menjadi pengedar lantaran dirinya memerlukan uang untuk membiayai hidupnya.
Sementara itu Kapolsek Johar Baru Kompol Dasril mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu yang jika di rupiahkan senilai Rp12 juta.
Selanjutnya, Anak tersangka di kembalikan kepada orang tua tersangka yang tinggal tidak jauh dari tempat dirinya ditangkap.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
(stb)