Salah tangkap, Kapolres Bogor dituntut
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban salah tangkap atas kasus pembunuhan M Andri alias Atek (19), pelajar STM YZA, warga Pasir Kalong, yang tewas saat akibat terlibat tawuran di Makam Munjul, Desa Munjul, Megamendung, Kabupaten Bogor, hari ini melapor ke Propam Polres Bogor.
Didampingi lima kuasa hukumnya, keluarga korban salah tangkap yang dituduh sebagai pelaku itu yakni Azwan Ali (15), M Rizki Surbakti (15), dan M Iskandar (15), menuntut Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin menindak tegas oknum penyidik yang diduga merekayasa kasus pembunuhan ini.
"Dalam persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa 22 Januari 2013, ketiga klien kami tidak terbukti membunuh dan hanya divonis delapan bulan, karena terbukti melanggar UU Darurat yakni membawa/memiliki senjata tajam," kata Kuasa Hukum Korban Salah Tangkap Andre Harahap saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (23/1/2013).
Lebih lanjut, dia meminta, keadilan bagi kliennya yang masih dibawah umur, karena selama proses penyidikan, mengalami intimidasi dan tindak kekerasan dari oknum penyidik Mapolsek Megamendung.
"Saat ini ketiga klien kami masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor. Kita menuntut Kapolres Bogor selain menindak oknum penyidik, juga meminta ganti rugi materil maupun nonmateril," katanya.
Sekedar diketahui, peristiwa tawuran itu sendiri terjadi pada 17 November 2012. Saat itu, M Andri alias Atek (19), pelajar STM YZA warga Pasir Kalong, Megamendung, Kabupaten Bogor, tewas akibat luka tusukan sedalam tiga centimeter dibagian ulu hati.
Keesokan harinya, pada 18 November, ketiga korban salah tangkap ini ditahan hingga 19 Desember 2012. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan disidang di PN Cibinong.
"Selain mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penyidikan, juga diduga ada rekayasa rekontruksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam hal ini, barang bukti berupa handphone dan samurai yang tidak terdapat bercak darah manusia," jelasnya.
Didampingi lima kuasa hukumnya, keluarga korban salah tangkap yang dituduh sebagai pelaku itu yakni Azwan Ali (15), M Rizki Surbakti (15), dan M Iskandar (15), menuntut Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin menindak tegas oknum penyidik yang diduga merekayasa kasus pembunuhan ini.
"Dalam persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa 22 Januari 2013, ketiga klien kami tidak terbukti membunuh dan hanya divonis delapan bulan, karena terbukti melanggar UU Darurat yakni membawa/memiliki senjata tajam," kata Kuasa Hukum Korban Salah Tangkap Andre Harahap saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (23/1/2013).
Lebih lanjut, dia meminta, keadilan bagi kliennya yang masih dibawah umur, karena selama proses penyidikan, mengalami intimidasi dan tindak kekerasan dari oknum penyidik Mapolsek Megamendung.
"Saat ini ketiga klien kami masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor. Kita menuntut Kapolres Bogor selain menindak oknum penyidik, juga meminta ganti rugi materil maupun nonmateril," katanya.
Sekedar diketahui, peristiwa tawuran itu sendiri terjadi pada 17 November 2012. Saat itu, M Andri alias Atek (19), pelajar STM YZA warga Pasir Kalong, Megamendung, Kabupaten Bogor, tewas akibat luka tusukan sedalam tiga centimeter dibagian ulu hati.
Keesokan harinya, pada 18 November, ketiga korban salah tangkap ini ditahan hingga 19 Desember 2012. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan disidang di PN Cibinong.
"Selain mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penyidikan, juga diduga ada rekayasa rekontruksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam hal ini, barang bukti berupa handphone dan samurai yang tidak terdapat bercak darah manusia," jelasnya.
(san)