Kasus ibu bunuh anak tiri segera disidangkan

Selasa, 22 Januari 2013 - 16:49 WIB
Kasus ibu bunuh anak tiri segera disidangkan
Kasus ibu bunuh anak tiri segera disidangkan
A A A
Sindonews.com - Kasus ibu tiri aniaya anak tiri hingga tewas di Tangerang, akan memasuki tahap persidangan. Saat ini, pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tersangka, Nurlena (26), ke Kejaksaan Tinggi Tigaraksa, pada 7 Januari 2013.

"Sudah dinyatakan lengkap. Sesudah dipelajari, berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Jaksa," ujar Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, kepada wartawan di Tangerang, Selasa (22/1/2013).

Dia menjelaskan, tidak ada berkas yang kurang lengkap dari kasus yang terjadi di rumah kontrakan RT 04/05, No.22, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis 29 Nopember 2012 itu. "Tersangka dan barang bukti akan kami kirimkan besok," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurlena dengan kejam menganiaya anak tirinya, Aini Junistisia (4), hingga koma selama empat hari dan akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya, Nurlena dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.

Pada 5 Desember 2012, Nurlena yang tengah dalam keadaan mengandung tersebut sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya. Namun hasil tes menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan Nurlena tak terganggu atau waras.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6728 seconds (0.1#10.140)