Pungli kematian, dewan desak wali kota bertindak

Sabtu, 19 Januari 2013 - 12:53 WIB
Pungli kematian, dewan...
Pungli kematian, dewan desak wali kota bertindak
A A A
Sindonews.com - Kasus pungutan liar (pungli) yang menimpa ahli waris dalam mengurus surat kematian membuat anggota DPRD Kota Tangerang meradang. Wali Kota Tangerang diminta segera menindak PNS yang kerap melakukan pungli di institusinya.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Aulia Epria Kembara meminta Walikota Tangerang, Wahidin Halim menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum pegawai Kecamatan Cipondoh yang menarik Pungutan liar (Pungli) dari warganya.

"Kenapa urus surat kematian, ahli waris dikenai biaya sampai Rp100 ribu, ini jelas pungli," kata Aulia, Sabtu (19/1/2013).

Malah menurut Aulia, idealnya jika ada warga yang meninggal, ahli waris mendapatkan santunan dari pemerintah. Ia mencontohkan Kota Depok yang memberi santunan pada ahli waris sebesar Rp2 juta.

"Ini kok bukannya dikasih santunan malah dimintain uang. Harus ada pembinaan kepada aparatur pemerintah daerah," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, terkuaknya praktek pungli di Kecamatan Cipondoh setelah mendapatkan laporan dari istri reporter TVRI, Jamaludin (Rojali) yang meninggal pekan lalu.

Ade, istri Rojali diminta membayar uang Rp100 ribu oleh oknum staf kecamatan yang bernama Darwini untuk surat kematian dan surat ahli waris yang dibubuhi tanda tangan camat setempat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)