Belum ditahan, korban penganiayaan datangi Mapolresta Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Akibat Kasusnya terkatung-katung hampir 8 bulan di kepolisian, dr Fitria Delifa Wahyu Resvani (23), seorang dokter umum yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendatangi Polresta Kota Tangerang, tadi siang.
Kedatangangannya, dr Fitria meminta agar polisi segera memenjarakan suaminya, yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini.
"Kejadiannya sudah 8 bulan lalu, sekitar bulan Mei 2012, suami saya memukul hidung saya hingga patah dan terpaksa harus dioperasi," kata dr Fitria, Jumat (18/1/2013).
Hal senada disampaikan Eko Supriyanto kuasa hukum korban, saat ini suami korban yang bernama Hasbendi sudah berstatus tersangka. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini belum ditahan.
"Visumnya jelas, korbannya ada, status tersangka sudah ditetapkan tapi kok tidak juga ditahan. Kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan mengingat trauma yang diderita klien kami," tutur Eko.
Dalam keterangannya Eko menjelaskan, kliennya mengalami patah dibagian hidung karena ditonjok pelaku hingga 3 kali. Akibatnya korban harus mendapatkan perawatan intensif bahkan harus dioperasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus dr Fitria ini ada kasus lain yang berkaitan, dimana suami dr Fitria juga melaporkan kakak dr Fitria, Fidias yang melakukan penganiayaan.
"Ada saling melapor dalam dua kasus ini, kasus KDRT tersangkanya Hasbendi, sementara kasus penganiayaan terhadap Hasbendi tersangkanya Fidias, kakak dari dr Fitria. Beberapa kali kami berupaya melakukan upaya konfrontir tapi mereka jarang datang bersamaan," terang Kasat.
Kasus saling melapor saat ini ditangani dua unit yang berbeda di Polresta Tangerang Kota, unit PPA dan Reskrim. Maka dari sanalah dijelaskan Shinto kasus ini masih dalam penyidikan.
Kedatangangannya, dr Fitria meminta agar polisi segera memenjarakan suaminya, yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini.
"Kejadiannya sudah 8 bulan lalu, sekitar bulan Mei 2012, suami saya memukul hidung saya hingga patah dan terpaksa harus dioperasi," kata dr Fitria, Jumat (18/1/2013).
Hal senada disampaikan Eko Supriyanto kuasa hukum korban, saat ini suami korban yang bernama Hasbendi sudah berstatus tersangka. Namun, pihak kepolisian hingga saat ini belum ditahan.
"Visumnya jelas, korbannya ada, status tersangka sudah ditetapkan tapi kok tidak juga ditahan. Kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan mengingat trauma yang diderita klien kami," tutur Eko.
Dalam keterangannya Eko menjelaskan, kliennya mengalami patah dibagian hidung karena ditonjok pelaku hingga 3 kali. Akibatnya korban harus mendapatkan perawatan intensif bahkan harus dioperasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dalam kasus dr Fitria ini ada kasus lain yang berkaitan, dimana suami dr Fitria juga melaporkan kakak dr Fitria, Fidias yang melakukan penganiayaan.
"Ada saling melapor dalam dua kasus ini, kasus KDRT tersangkanya Hasbendi, sementara kasus penganiayaan terhadap Hasbendi tersangkanya Fidias, kakak dari dr Fitria. Beberapa kali kami berupaya melakukan upaya konfrontir tapi mereka jarang datang bersamaan," terang Kasat.
Kasus saling melapor saat ini ditangani dua unit yang berbeda di Polresta Tangerang Kota, unit PPA dan Reskrim. Maka dari sanalah dijelaskan Shinto kasus ini masih dalam penyidikan.
(stb)