Polres Depok tak usut pemblokiran rel Stasiun Pocin
A
A
A
Sindonews.com - Polres Depok tidak akan melakukan pengusutan kasus pemblokiran rel, yang dilakukan mahasiswa dan para pedagang. Sesuai dengan UU perkeretapian tahun 2007 bahwa yang berhak melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PT KAI.
"Sesuai UU itu maka yang berhak menyidik adalah PPNS. Ini Lex spesialis. Bukan kapasitas kami yang menyidik. PT KAI juga belum melapor mengenai pemblokiran itu," kata Kapolres Depok, Kombes Achmad Kartiko di Polresta Depok, Selasa (15/01/2013).
Achmad Kartiko menyatakan, pada Senin (14/1) malam lima pedagang yang mengalami luka-luka atas pemukulan yang dilakukan preman melaporkan kejadian itu ke Polresta Depok.
"Betul lima pedagang yang luka-luka karena lemparan batu telah lapor dan kami akan tindak lanjuti," imbuhnya.
Perwakilan Mahasiswa UI yang berjuang menolak penggusuran pedagang di Stasiun Pondokcina, Aldo menyatakan, tidak ada sanksi hukum yang harus diberikan kepada mahasiswa dan pedagang, baik itu menurut UU Perkeretaapian dan UU Penyampaian informasi di depan publik.
“Sanksi atas pemblokiran itu sudah diberikan berupa pembubaran pemblokiran. Yang penting dipertanyakan, bukan sanksinya tapi mengapa mahasiswa dan pedagang memblokir. rel kan ada sebabnya. Itu yang harusnya dipertanyakan," tandasnya.
Sementara itu, PT KAI tidak hadir dalam pertemuan antara pedagang, mahasiswa UI, dan PT KAI yang digelar di Polresta Depok. Meski begitu dialog tetap terjadi antara mahasiswa, pedagang, dan Polresta Depok.
(stb)