Komplotan rampok di rest area dibekuk, dua ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan rampok yang sudah kerap beraksi di Rest Area Karang Tengah, Jalan Tol Merak-Jakarta KM 14, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, berhasil di tangkap Polres Metro Tangerang. Dua diantaranya terpaksa ditembak petugas, lantaran memberikan perlawanan saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka adalah Kodir (36), M Jamil (26) dan Herwin (30), Dalam penangkapan tersebut. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri karena berusaha merebut pistol petugas.
Awal mula penangkapan ketiga tersangka, berawal dari korban Noldy Sony Ferdinal, disopiri tersangka M Jamil, berangkat dari pabrik, membawa 16 ton pakan ternak yang akan dikirim ke gudang CMS Purwakarta.
Namun, ketika sampai di Rest Area Karang Tengah, mobil truk fuso dengan nopol BE-9046-AQ mengalami pecah ban.
"Mobil truk pecah ban, saya yang mengaawal dengan menggunakan Xenia berhenti dibelakangnya untuk membantu ganti ban. Tiba-tiba ada dua orang menodongkan senjata tajam, kedua kaki dan tangan saya diikat, muka ditutup dengan handuk," ujar Noldy, Selasa (15/1/2013).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, Noldy yang merupakan wakil pemilik order ini dimasukan ke dalam mobil di jok tengah sambil ditendang dadanya sebanyak dua kali.
Para pelaku sudah merencanakan pencurian jauh hari sebelumnya, Jamil, yang menjadi otak pencurian.
"Kejadian terjadi di Rest Area Karang Tengah Jalan Tol Merak, Jakarta KM 14, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu, (12/1), pukul 01.00 pagi. Datang tiga orang tersangka Kodir, Herwin, dan Sunar dengan menggunakan mobil Xenia berwarna silver," ujarnya.
Rencananya, lanjut Suharyanto, 16 ton pakan ayam akan di jual kepada penadah di Cirebon. Para pelaku ditangkap ketika korban melarikan diri di area persawahan daerah Indramayu.
"Polsek Sukabumi berkordinasi dengan pihak kita dan langsung lakukan penangkapan, tapi dua orang lolos, dan masih dalam pengejaran sampai sekarang" ujarnya.
Dari hasil tangkapan, Polres Metro Tangerang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Truk Fuso, 16 ton pakan ayam, satu bilah golok, satu buah tali tambang, satu buah handuk, dan satu buah telepon genggam.
"Para pelaku terkena Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Suharyanto.
Ketiga tersangka adalah Kodir (36), M Jamil (26) dan Herwin (30), Dalam penangkapan tersebut. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kiri karena berusaha merebut pistol petugas.
Awal mula penangkapan ketiga tersangka, berawal dari korban Noldy Sony Ferdinal, disopiri tersangka M Jamil, berangkat dari pabrik, membawa 16 ton pakan ternak yang akan dikirim ke gudang CMS Purwakarta.
Namun, ketika sampai di Rest Area Karang Tengah, mobil truk fuso dengan nopol BE-9046-AQ mengalami pecah ban.
"Mobil truk pecah ban, saya yang mengaawal dengan menggunakan Xenia berhenti dibelakangnya untuk membantu ganti ban. Tiba-tiba ada dua orang menodongkan senjata tajam, kedua kaki dan tangan saya diikat, muka ditutup dengan handuk," ujar Noldy, Selasa (15/1/2013).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, Noldy yang merupakan wakil pemilik order ini dimasukan ke dalam mobil di jok tengah sambil ditendang dadanya sebanyak dua kali.
Para pelaku sudah merencanakan pencurian jauh hari sebelumnya, Jamil, yang menjadi otak pencurian.
"Kejadian terjadi di Rest Area Karang Tengah Jalan Tol Merak, Jakarta KM 14, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu, (12/1), pukul 01.00 pagi. Datang tiga orang tersangka Kodir, Herwin, dan Sunar dengan menggunakan mobil Xenia berwarna silver," ujarnya.
Rencananya, lanjut Suharyanto, 16 ton pakan ayam akan di jual kepada penadah di Cirebon. Para pelaku ditangkap ketika korban melarikan diri di area persawahan daerah Indramayu.
"Polsek Sukabumi berkordinasi dengan pihak kita dan langsung lakukan penangkapan, tapi dua orang lolos, dan masih dalam pengejaran sampai sekarang" ujarnya.
Dari hasil tangkapan, Polres Metro Tangerang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Truk Fuso, 16 ton pakan ayam, satu bilah golok, satu buah tali tambang, satu buah handuk, dan satu buah telepon genggam.
"Para pelaku terkena Pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Suharyanto.
(stb)