Sidang kasus penganiayaan wartawan di PN Depok berlanjut

Selasa, 15 Januari 2013 - 18:28 WIB
Sidang kasus penganiayaan wartawan di PN Depok berlanjut
Sidang kasus penganiayaan wartawan di PN Depok berlanjut
A A A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan seorang ibu rumah tangga Sri Suciati (44), terhadap seorang wartawan Kisar Radjagukguk, di Pengadilan Negeri (PN) Depok terus bergulir. Kasus ini terjadi pada 2012 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Nurbaeti, dalam sidang membacakan replik JPU terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, dakwaan JPU tidak cermat.

"Justru dakwaan tersebut sudah sesuai dengan KUHP. Sedangkan kisah perkenalan yang disampaikan terdakwa di muka persidangan, di luar dakwaan," kata JPU, di Depok, Selasa (15/1/2013).

Andi mengatakan, pasal yang dikenakan ke Sri Suciati yakni pasal 351 ayat (1) dan Pasal 372 tentang penganiayaan serta penggelapan uang terhadap saksi pelapor Kisar Rajagukguk (wartawan).

"Kami mohon majelis hakim mengabaikan seluruh eksepsi (pembelaan) terdakwa. Serta melanjutkan persidangan," kata dia.

Setelah mendengarkan replik JPU, majelis hakim meminta waktu untuk melakukan rembug mengenai putusan sela. Dua pasal KUHP yang menjerat Sri itu berdasar laporan saksi korban, Kisar Rajagukguk, yang mengaku kalau Sri Suciati telah menganiaya dirinya dan menggelapkan uang Rp800 ribu.

Tapi dalam eksepsinya, Sri Suciati mengaku hanya mendorong dan memegang kerah baju saksi pelapor. Dia meminta agar hakim bertindak adil.

"Saya mohon majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan JPU sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Saya tidak bersalah dan ingin bebas," tutur karyawan salon Putri Ayu.

Secara terpisah, Kisar Rajagukguk bercerita, kalau dia juga pernah menjadi korban penganiayaan anak Sri dari suami-suaminya terdahulu. Pada bulan April 2012, dia dipukul sebanyak lima kali hingga lebam.

Dirinya juga mendapat ancaman akan dihabisi. Selain itu, Kisar juga mendapat cacian dari anak Sri. "Saya diancam akan disiram air panas ke muka saya," tutur Kisar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6397 seconds (0.1#10.140)