Pekan depan sidang perdana Doyok digelar

Selasa, 15 Januari 2013 - 12:59 WIB
Pekan depan sidang perdana...
Pekan depan sidang perdana Doyok digelar
A A A
Sindonews.com - Fitra Ramadhani, tersangka kasus tawuran pelajar antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta yang menewaskan Alawy Yusianto, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, persidangan perdana akan digelar pada pekan depan.

Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hermina mengatakan, berkas Fitra Ramadhani alias Doyok telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Pelimpahan berkasnya (dari Kejari Jaksel) tanggal 7 Januari 2013. Jadwal sidang perdananya Selasa 22 Januari 2013 mendatang," kata Hermina saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2013).

Hermina menjelaskan, sidang perdana Fitra akan digelar secara terbuka mengingat umur tersangka yang termasuk kategori dewasa atau lebih dari 18 tahun. "Sidang terbuka karena umur dia sudah 19 tahun," jelasnya.

Berkas kasus dengan tersangka Fitra tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL.

Fitra didakwa dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 170 ayat 2 KUHP, ketiga, pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 170 ayat 2 ke 1, dan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0973 seconds (0.1#10.140)