Komnas HAM panggil Dirut PT KAI dan surati SBY
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait langkah mereka yang ingin melakukan perbaikan sarana dan prasarana stasiun kereta api dengan mengambil langkah menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan itu.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat mendatangi Stasiun Pondok Cina. "Komnas HAM siap mendampingi sampai masalah benar-benar selesai," ujarnya dihadapan pendemo, di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (14/1/2013).
Ditambahkan dia, pihak sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Direktur PT KAI dan satu kali terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, lagi-lagi pihaknya tidak mendapat tanggapan atas surat itu.
"Komnas HAM sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dari PT KAI merasa tidak dihargai. PT KAI wajib melakukan komunikasi dengan para pedagang," terangnya.
Dia melanjutkan, PT KAI juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan kriminalisasi terhadap para pedagang dan mahasiswa yang melakukan pendampingan. Mereka juga diminta menyelesaikan terlebih dahulu kontrak yang telah dibangun dengan para pedagang terdahulu.
"PT KAI harus bangun kembali bangunan pedagang yang telah dirusak. Itu tututan kami. Proses penertiban harus segera dihentikan," ungkapnya.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat mendatangi Stasiun Pondok Cina. "Komnas HAM siap mendampingi sampai masalah benar-benar selesai," ujarnya dihadapan pendemo, di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (14/1/2013).
Ditambahkan dia, pihak sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Direktur PT KAI dan satu kali terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, lagi-lagi pihaknya tidak mendapat tanggapan atas surat itu.
"Komnas HAM sebagai lembaga negara yang lebih tinggi dari PT KAI merasa tidak dihargai. PT KAI wajib melakukan komunikasi dengan para pedagang," terangnya.
Dia melanjutkan, PT KAI juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan kriminalisasi terhadap para pedagang dan mahasiswa yang melakukan pendampingan. Mereka juga diminta menyelesaikan terlebih dahulu kontrak yang telah dibangun dengan para pedagang terdahulu.
"PT KAI harus bangun kembali bangunan pedagang yang telah dirusak. Itu tututan kami. Proses penertiban harus segera dihentikan," ungkapnya.
(san)