Pelaku pencurian tanpa celana dalam pemain lama
A
A
A
Sindonews.com - Kanit Reskrim Polsek Bekasi Barat Iptu Wahid Key mengatakan, kedua pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Bekasi Barat, Cibitung, dan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Setiap beraksi mereka tidak menggunakan celana dalam, dan sudah tiga kali berhasil membawa kabur sepeda motor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bekasi Barat Iptu Wahid Key, Minggu (13/1/2013).
Selain itu, petugas masih memburu dua pelaku lainya, A dan S yang saat ini masuk ke dalam pencarian orang (DPO).
Keduanya, diketahui sudah melarikan diri ke Madura dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kita masih kejar dua pelaku lainya, keduanya berada di wilayah Madura,” katanya.
Salah satu pelaku Masyanto mengaku kepada wartawan, aksi yang dilakukannya tanpa mengenakan celana dalam, hanyalah kebiasaan sejak kecil tidak memakai celana dalam.
“Tidak pakai ilmu pak, saya suka tidak pakai celana dalam,” ujar otak pelaku pencurian ini.
Masyanto mengakui, setiap melakukan aksinya berjumlah empat orang. Namun saat beraksi di Perumahan Kemala Persada, dia melakukanya bersama Rohmat.
“Saya biasanya melakukanya berempat di berbagai tempat di Bekasi dan Jakarta,” ungkap lulusan SD ini dengan raut menyesal.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kuncil letter T dan dua sarung yang digunakan pelaku berikut kendaraan bermotor korban.
“Setiap beraksi mereka tidak menggunakan celana dalam, dan sudah tiga kali berhasil membawa kabur sepeda motor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bekasi Barat Iptu Wahid Key, Minggu (13/1/2013).
Selain itu, petugas masih memburu dua pelaku lainya, A dan S yang saat ini masuk ke dalam pencarian orang (DPO).
Keduanya, diketahui sudah melarikan diri ke Madura dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kita masih kejar dua pelaku lainya, keduanya berada di wilayah Madura,” katanya.
Salah satu pelaku Masyanto mengaku kepada wartawan, aksi yang dilakukannya tanpa mengenakan celana dalam, hanyalah kebiasaan sejak kecil tidak memakai celana dalam.
“Tidak pakai ilmu pak, saya suka tidak pakai celana dalam,” ujar otak pelaku pencurian ini.
Masyanto mengakui, setiap melakukan aksinya berjumlah empat orang. Namun saat beraksi di Perumahan Kemala Persada, dia melakukanya bersama Rohmat.
“Saya biasanya melakukanya berempat di berbagai tempat di Bekasi dan Jakarta,” ungkap lulusan SD ini dengan raut menyesal.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kuncil letter T dan dua sarung yang digunakan pelaku berikut kendaraan bermotor korban.
(stb)