Polisi bekuk pengelola judi online SBoBET.com

Jum'at, 11 Januari 2013 - 19:09 WIB
Polisi bekuk pengelola judi online SBoBET.com
Polisi bekuk pengelola judi online SBoBET.com
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi togel dan online yang telah beroperasi sejak tiga tahun lalu di kawasan Jakarta. Penyelidikan kasus ini, dilakukan sejak tahun lalu. Sedikitnya, sembilan orang tersangka telah diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tiga orang tersangka yang berinisial MI, MY dan HRD, ditangkap di Kramat Jaya Baru, Blok H 1, No415, RT 10/1, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 19 Desember 2012, pada malam hari.

"Menurut tersangka yang ditangkap, diketahui ketiganya melakukan perjudian jenis togel dan mendapatkan omset antara Rp30-50 juta perharinya yang disetorkan kepada TKK. Kemudian TKK ditangkap belakangan setelah ketiganya ditangkap," katanya di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran dan didapati tersangka TKK menyetor omset judi ini kepada ISH. "Dari keterangan ISH, didapati HR yang menjadi bandar judi togel," jelasnya.

Penyidikan tidak berhenti sampai disitu, berdasarkan pemeriksan terhadap HR, dirinya ternyata juga mengelola sebuah judi online. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap HR bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Lewat judi online ini, HR dan anak buahnya bisa mendapatkan omset antara Rp60-100 juta.

Dari HR, polisi pun memperoleh satu nama lagi, yakni CBU. Peran CBU sendiri menerima setoran omset dari HR. "CBU sendiri berdomisili di Solo, dan menjalankan bisnis judi online beromset antara Rp200-300 juta per harinya," tegasnya.

Sembilan tersangka tersebut melancarkan aksinya melalui situs IBC.com dan SBoBET.com. Judi online ini berkiblat dengan judi online yang ada di Singapura. Pihaknya juga telah meminta Kemenkominfo untuk segera memblokir situs tersebut.

Barang bukti yang disita petugas kepolisian yakni, 5 unit monitor, 5 unit CPU, 4 unit pesawat telpon, 2 buah printer, 12 buah kalkulator, 1 dus besar rekapan judi togel, 10 buah spidol kecil, 7 buah HP, 1 Laptop, 1 Flashdisk, 1 modem, sejumlah bundel mutasi harian rekening dan beberapa rekening.

Para tersangka dijerat tindak pidana perjudian dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5205 seconds (0.1#10.140)