Miras disita, pemilik warung serang Satpol PP
A
A
A
Sindonews.com - Tak terima minuman keras (miras) milik warungnya disita Satpol PP, pemilik warung penjual miras di Jalan Jendral Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang, menyerang petugas. Tak puas menyerang petugas, pemilik warung juga melayangkan caci maki.
Kehadiran petugas sepertinya sudah diketahui pemilik warung. Sehingga pemilik warung sempat menggembok bagian depan warungnya. Puluhan petugas Satpol PP yang bertugas akhirnya terpaksa masuk melalui pintu bagian belakang.
Dari dalam rumah, petugas berhasil menyita sedikitnya 107 botol miras berbagai merek yang siap dijual kepada masyarakat.
"Sebenarnya pemilik sudah berulang kali diperingatkan terkait larangan peredaran miras di Kota Tangerang, tapi tetap saja membandel, sehingga kita sita," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra, Rabu (9/1/2013).
Petugas yang tengah mengangkut botol miras ke mobil sempat dihadang pemilik warung, dengan caci maki. Akan tetapi, petugas tidak bergeming dengan serangan pemilik warung dan tetap membawa miras tersebut menuju kantor Satpol PP.
Pemilik warung wajib menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2005 tentang peredaran minuman keras.
Kehadiran petugas sepertinya sudah diketahui pemilik warung. Sehingga pemilik warung sempat menggembok bagian depan warungnya. Puluhan petugas Satpol PP yang bertugas akhirnya terpaksa masuk melalui pintu bagian belakang.
Dari dalam rumah, petugas berhasil menyita sedikitnya 107 botol miras berbagai merek yang siap dijual kepada masyarakat.
"Sebenarnya pemilik sudah berulang kali diperingatkan terkait larangan peredaran miras di Kota Tangerang, tapi tetap saja membandel, sehingga kita sita," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra, Rabu (9/1/2013).
Petugas yang tengah mengangkut botol miras ke mobil sempat dihadang pemilik warung, dengan caci maki. Akan tetapi, petugas tidak bergeming dengan serangan pemilik warung dan tetap membawa miras tersebut menuju kantor Satpol PP.
Pemilik warung wajib menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2005 tentang peredaran minuman keras.
(san)