SMPN 1 Kota Tangerang cabut logo RSBI
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) diikuti SMPN 1 Kota Tangerang. Hari ini, sekolah rintisan internasional itu, mencopot logo RSBI yang sempat dibanggakan itu.
Pencabutan logo RSBI ini, dilakukan pada hari pertama setelah pencabutan status RSBI oleh MK. "Pencabutan logo ini berdasarkan intruksi dari sekolah," ujar salah seorang penjaga sekolah SMPN 1 Kota Tangerang, Anton, di Tangerang, Rabu (9/1/2013).
Dengan menggunakan cuter atau pisau kecil, Anton menyongkel setiap huruf yang bertuliskan RSBI yang terpampang jelas ditembok depan sekolah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Tabrani pada wartawan mengatakan, di Kota Tangerang sendiri ada beberapa sekolah yang sudah beberapa tahun ini menjalankan kurikulum RSBI. Akan tetapi Tabrani memastikan, penghapusan RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang akan diberikan kepada dua sekolah ini.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dimana pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI se Indonesia.
Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Pencabutan logo RSBI ini, dilakukan pada hari pertama setelah pencabutan status RSBI oleh MK. "Pencabutan logo ini berdasarkan intruksi dari sekolah," ujar salah seorang penjaga sekolah SMPN 1 Kota Tangerang, Anton, di Tangerang, Rabu (9/1/2013).
Dengan menggunakan cuter atau pisau kecil, Anton menyongkel setiap huruf yang bertuliskan RSBI yang terpampang jelas ditembok depan sekolah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Tabrani pada wartawan mengatakan, di Kota Tangerang sendiri ada beberapa sekolah yang sudah beberapa tahun ini menjalankan kurikulum RSBI. Akan tetapi Tabrani memastikan, penghapusan RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang akan diberikan kepada dua sekolah ini.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dimana pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI se Indonesia.
Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
(san)