Pembunuh Ketua FBR dituntut 10 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ketua FBR Gardu 287 Muhidin tewas di Pondok Aren Tangerang Selatan, menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Terdakwa Yandi Margucan alias Gucan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat rekannya, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab dituntut lebih ringan, 7 tahun penjara.
“Yandi dituntut lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban. Sementara empat terdakwa lainnya hanya menimpuki korban,” ujar Jaksa Lukman Hakim, Selasa (8/1/2013).
Menurut Lukman, ke lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Yang meringankan, para terdakwa koorperatif, berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya selama persidangan,” katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri memberikan waktu satu minggu, kepada mereka untuk membuat pledoi atau pembelaan.
"Selasa depan, tanggal 15 Januari 2013 sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ungkapnya.
Terdakwa Yandi Margucan alias Gucan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat rekannya, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab dituntut lebih ringan, 7 tahun penjara.
“Yandi dituntut lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban. Sementara empat terdakwa lainnya hanya menimpuki korban,” ujar Jaksa Lukman Hakim, Selasa (8/1/2013).
Menurut Lukman, ke lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang.
“Yang meringankan, para terdakwa koorperatif, berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya selama persidangan,” katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri memberikan waktu satu minggu, kepada mereka untuk membuat pledoi atau pembelaan.
"Selasa depan, tanggal 15 Januari 2013 sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ungkapnya.
(stb)