2 RSBI Kota Tangerang patuhi keputusan MK

Selasa, 08 Januari 2013 - 20:52 WIB
2 RSBI Kota Tangerang...
2 RSBI Kota Tangerang patuhi keputusan MK
A A A
Sindonews.com - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapuskan, sesuai gugatan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional pada Selasa (8/1/2013), 2 RSBI yang ada di Kota Tangerang siap mengikuti ketentuan.

"RSBI ditetapkan oleh Kementrian, sehingga pelaksanaan mengikuti julkak dan juknis dari Kementrian. Apabila memang MK menentukan penghapusan RSBI, ya kami hanya bisa mengikuti apa yang sudah menjadi ketetapan tersebut," kata Kadis Pendidikan Kota Tangerang, Tabrani, Selasa (8/1/2013).

Tabrani mengatakan, untuk di Kota Tangerang sendiri ada 2 RSBI, SMP 1 dan SMA 1 yang sudah beberapa tahun ini menjalankan kurikulum RSBI. Akan tetapi Tabrani memastikan penghapusan RSBI ini, tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang akan diberikan kepada dua sekolah ini.

"Penyelenggaraan kurikulum RSBI memang berbeda dengan sekolah formal, akan tetapi pencabutan predikat RSBI ini kami pastikan tidak mempengaruhi kualitas pendidikan bagi peserta didik," tuturnya lagi.

Terkait dengan pencabutan status RSBI dipertengahan masa kurikulum, Tabrani menyatakan akan berkordinasi terlebih dahulu.

"Coba nanti dikordinasikan dan disesuaikan. Pola mungkin akan tetap sama, akan tetapi saat tahun ajaran baru baru akan diterapkan," tegasnya.

Untuk diketahui penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah Non RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar dan fasilitas-fasilitas lain.

Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah, yang dapat memungut biaya cukup tinggi kepada peserta didiknya.

Putusan MK hari ini dilakukan setelah menimbang, keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Pertimbangan MK menghapus RSBI adalah karena biaya yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7467 seconds (0.1#10.140)