Pencuri motor babak belur dikeroyok
A
A
A
Sindonews.com - Ridwan alias Iwan (21) pemuda asal Bojong Murni, Ciawi, Kabupaten Bogor babak belu dihajar massa, setelah tertangkap basah menggasak motor Suzuki Satria milik Hikmat (21) warga Ciheuleut, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (5/1) malam.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berlangsung saat situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepi dan diguyur hujan.
"Korban yang sedang beristirahat mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya, saat dilihat ternyata ada seorang pria tak dikenal (pelaku) berusaha membawa kabur, saat itu juga diteriaki maling oleh korban," kata Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto, Minggu (6/1/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah korban meneriaki pencuri, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghadang korban dan menendang pelaku.
"Pelaku terjatuh dari sepeda motor yang hendak dicurinya, setelah ditendang oleh salah seorang warga dan saat itu juga warga langsung memukuli dan menyerahkan ke Polsek Bogor Timur," katanya.
Dari tangan tersangka, selain menyita sepeda motor Satria yang hendak dicurinya, petugas juga berhasil mengamankan dua buah kunci letter T.
"Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bogor Timur. Dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu berlangsung saat situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepi dan diguyur hujan.
"Korban yang sedang beristirahat mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya, saat dilihat ternyata ada seorang pria tak dikenal (pelaku) berusaha membawa kabur, saat itu juga diteriaki maling oleh korban," kata Kasatreskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto, Minggu (6/1/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah korban meneriaki pencuri, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghadang korban dan menendang pelaku.
"Pelaku terjatuh dari sepeda motor yang hendak dicurinya, setelah ditendang oleh salah seorang warga dan saat itu juga warga langsung memukuli dan menyerahkan ke Polsek Bogor Timur," katanya.
Dari tangan tersangka, selain menyita sepeda motor Satria yang hendak dicurinya, petugas juga berhasil mengamankan dua buah kunci letter T.
"Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bogor Timur. Dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.
(stb)